Gus Men Canangkan Kerukunan Hadapi Tahun Politik

0

RISALAH.COM – JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa saat ini memasuki tahun politik, dimana akan ada potensi konflik yang cukup tinggi. Ada upaya penggunaan masjid (tempat ibadah) untuk ajang kampanye politik praktis. Wahana penyampaian narasi untuk menyerang kelompok lain.

“Untuk mencounter narasi tersebut, maka saya mencanangkan bahwa 2023 sebagai tahun kerukunan,” ujar Menag dalam sambutan pada ‘Sarasehan Nasional Kemasjidan 2023’ yang dibacakan Staf Khusus Menag, Muhammad Nuruzzaman di Hotel Gran Mercure, Jakarta, Kamis (16/3/2023) malam.

Dikatakan Menag, potensi konflik dan narasi untuk memecah belah umat di tahun politik sangat tajam. Karenanya, Menag meminta kepada seluruh jajaran pemangku kebijakan dan takmir masjid untuk selalu menjaga kerukunan dan kondusivitas lingkungan.

“Dengan sarasehan ini, kita pertegas ruang abu-abu, mana yang boleh dan mana yang tidak, lalu sampaikan dan viralkan pada masyarakat,” tegas Gus Men

Selain itu, para jamaah diharapkan semakin cerdas, sehingga terbangun keandalan diri untuk menolak politisasi dan melawan segala tantangan yang berpotensi konflik. “Semoga kita bisa sama-sama menjaga kondusivitas kerukunan beragama dan kerukunan nasional. Amin ya rabbal alamin,” ucapnya.

Menag juga meminta untuk merevitalisasi manajemen kemasjidan di Indonesia, terutama masalah Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Menurutnya, BKM mempunyai potensi dan peran besar dalam manajemen masjid melalui tata kelola yang baik. “Saya meminta kepada Pak Dirjen, Direktur dan Stafsus untuk segera merevitalisasi BKM dalam tempo yang sesingkat singkatnya,” tegas Gus Men

Sementara itu, Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenang, Kamaruddin Amin menegaskan kepada para steakholder untuk mewaspadai dan menjauhi politisasi agama atau dengan istilah ‘politik identitas’. Pasalnya, ada kelompok yang dengan sengaja dan sadar menggunakan politik identitas dalam ikhtiar kontestasi politik.

Baca Juga :  Semarak Kemerdekaan: Semangat Integritas dan Kemanusiaan di Itjen Kemenag

Meski Pasal 280 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah melarangnya. Ada ragam pemahaman atas klausul larangan itu, atau mungkin ada pemahaman yang keliru. Padahal, hal-hal ini akan sangat potensial mengganggu kerukunan umat beragama dan kerukunan nasional.

“Perlu usaha serius dan sinergis untuk menahan potensi polarisasi umat ini, dan mengupayakan pemeliharaan kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag 2023 di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) memutuskan tiga dari sembilan kebijakan Outlook Kemenag 2023 yakni akselerasi moderasi beragama dalam menangkal potensi politik identitas. Kedua, advokasi perizinan rumah ibadah dan ketiga penguatan sistem peringatan dini konflik keagamaan.

“Tiga hal ini secara substansial merespon dan menindaklanjuti amar tersebut. Bahkan, Bapak Menteri Agama telah mencanangkan Tahun 2023 ini sebagai Tahun Kerukunan,” ucapnya.

Hasil ini sebagai tindaklanjut dari Pidato Kenegaraan Presiden di Sidang Tahunan MPR RI pada 2022 mengatakan pentingnya menghindari ‘politisasi agama’ dalam percaturan demokratisasi Indonesia.

“Beliau katakan, “saya ingatkan, jangan ada lagi politik identitas. Jangan ada lagi politisasi agama. Jangan ada lagi polarisasi sosial. Demokrasi kita harus semakin dewasa. Konsolidasi nasional harus diperkuat,” tuturnya.

Amar ini mendapat perhatian semua pihak, termasuk Kemenag dengan sejumlah kebijakan terkait penguatan moderasi beragam dan kerukunan dari Menag dan Kemenag yang memiliki komitmen kuat dan tegas terhadap ikhtiar depolitisasi agama. (hud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.