Deskripsi
Tasbih dan Tongkat 99 NU
Tahun 1920-an adalah tahun-tahun gempuran yang gencar dan dahsyat terhadap ajaran Ahlusunnah wal Jamaah (Aswaja) di Indonesia. Dampak direbutnya Hijaz (Mekah dan Madinah) oleh Raja Abdul Aziz bin Saud yang didukung kelompok berfaham Wahabi berimbas ke mana-mana, termasuk Indonesia.
Aliran Wahabi sangat dominan di tanah Haram. Kelompok Islam lain dilarang mengajarkan mazhabnya, bahkan tidak sedikit para ulama yang dibunuh. Saat itu terjadi eksodus besar-besaran para ulama dari seluruh dunia dari Haramain. Mereka pindah atau pulang ke negara masing-masing, termasuk para santri asal Indonesia.
Para ulama berkumpul di rumah KH Mas Alwi pada tahun 1923 yang mengutarakan keprihatinan ini. Apalagi, dengan alasan untuk menjaga kemurnian agama dari musyrik dan bid’ah, berbagai tempat bersejarah, baik rumah Nabi Muhammad dan sahabat termasuk makam Nabi hendak dibongkar.
Dalam kondisi seperti itu umat Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah merasa sangat perihatin yang kemudian mengirimkan utusan menemui Raja Ibnu Saud yang dipimpin KHA Wahab Hasbullah dan Syekh Ghanaim al-Misri. Utusan inilah yang kemudian disebut dengan Komite Hijaz.
Komite bertugas menyampaikan lima permohonan: diberlakukan kebebasan bermazhab di Hijaz, tidak dilarang kitab-kitab tasawuf, tempat-tempat bersejarah yang tetap dijaga dan kepastian tarip haji.
Ulasan
Belum ada ulasan.