RISALAH NU ONLINE, JAKARTA-Pemerintah resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk periode 2026–2031 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Selasa (24/6/2025). Melalui Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tertanggal 3 Juni 2025 ini, pembentukan pansel bertujuan memastikan keberlanjutan peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen. Salah satu anggota pansel yang menarik perhatian adalah Dr. Ahmad Suaedy, tokoh yang dikenal sebagai Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa pansel dibentuk untuk menjamin proses seleksi yang transparan dan berintegritas.
“Proses seleksi Anggota Ombudsman RI ini tidak hanya administratif, tetapi juga mencerminkan kualitas komitmen negara terhadap prinsip good governance,” ujar Juri.
“Panitia seleksi yang dibentuk terdiri dari sosok-sosok kredibel dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan lembaga Ombudsman ke depan tetap kuat, independen, dan dipercaya publik,” imbuhnya.
Pansel diketuai oleh Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto dari Kementerian PANRB, dengan Wakil Ketua Munafrizal Manan dari Kemenkumham. Selain Ahmad Suaedy, dua anggota lainnya adalah Prof. Dr. Ma’mun Murod dan Dr. Ida Budhiati. Keikutsertaan Suaedy dalam pansel ini dinilai sebagai upaya untuk memperkuat representasi masyarakat sipil dalam proses seleksi.
Pansel memiliki enam tugas utama, mulai dari pengumuman, pendaftaran, seleksi, uji publik, dan seleksi kualitas calon anggota Ombudsman RI. Proses seleksi akan mengutamakan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif mengawal proses seleksi ini. “Keterlibatan publik diharapkan mampu mendorong lahirnya jajaran Ombudsman yang semakin kuat dalam menjalankan mandatnya,” pungkas Juri.
Seleksi ini akan dilaksanakan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2024, bertanggung jawab dalam penyelenggaraan teknis dan administrasi seleksi pejabat negara.
Keberagaman latar belakang calon, termasuk aspek gender dan daerah, juga menjadi pertimbangan penting. Seluruh proses seleksi akan dibiayai melalui APBN Kementerian Sekretariat Negara, dengan dukungan teknis dari Biro Administrasi Pejabat Negara.
Ekalavya