Fatayat NU Perkuat Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak di Akar Rumput

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Fatayat NU perkuat komitmen dalam memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Workshop Fasilitasi Pelatihan Manajemen Pendampingan dan Penanganan Kasus. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Konsultasi untuk Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) Fatayat NU serta pengurus Lakpesdam PBNU.

Dalam sambutan pembuka, Sekretaris Lakpesdam PBNU, Ufi Ulfiah, menekankan pentingnya kolaborasi eksternal. “Kami sangat terbuka untuk menerima masukan dari luar, sehingga mendorong kerja sama dengan lembaga lain,” ujar beliau di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, Senin, (30/06/25).

Senada dengan itu, Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan bahwa penguatan LKP3A adalah bagian integral dari visi Fatayat NU untuk “menguat bersama, maju bersama untuk perempuan Indonesia dan peradaban.” Beliau menyoroti pentingnya LKP3A dapat ‘landing’ hingga ke tingkat paling bawah. “Output riil sosialisasi adalah terbentuknya LKP3A sampai pada level cabang,” tegas Margaret. Untuk mempercepat hal ini, Fatayat NU akan melatih 110 paralegal, melibatkan seluruh pimpinan wilayah tanpa terkecuali, guna memastikan kesiapan SDM di lapangan.

Penguatan kelembagaan LKP3A menjadi fokus utama, dengan target ambisius agar seluruh PW dan PC memiliki LKP3A pada Desember 2025. Ketua LKP3A PP Fatayat NU, Dr. Khalilah MPD menjelaskan fleksibilitas dalam pembentukan pengurus LKP3A di daerah. “Minimal tiga orang pengurus, jika sulit, guru mengaji pun bisa asalkan memiliki keinginan melayani,” kata beliau. Beliau juga menekankan pentingnya distribusi kader dan menghindari rangkap jabatan di tingkat yang sama demi efektivitas.

Khosiah, Sekretaris LKP3A PP Fatayat NU, menambahkan, “LKP3A butuh syiar agar dapat sampai ke masyarakat hingga kelompok yang paling rentan.” Pelatihan yang diberikan mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perspektif Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI), pemahaman hukum terkait kekerasan, hingga mekanisme pendampingan dan rujukan kasus.

(Anisa).

Leave A Reply

Your email address will not be published.