Soal BP Haji Jadi Kementrian, Mensekneg: Ini Masalah Kebutuhan
RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Prasetyo Hadi membenarkan ada wacana ingin membentuk Kementerian Haji. Hal ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
“Ada rencana seperti itu,” ujar Prasetyo kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan dilansir dari berita CNBC pada Jum’at (22/08).
Dikatakannya, bahwa naiknya status Badan Pengelola Haji menjadi kementerian sebagai salah satu kebutuhan. Apalagi untuk memudahkan koordinasi dengan pihak Arab Saudi.
“Ini kan bukan masalah makin besar (Kabinet) tapi masalah kebutuhan setelah satu tahun kemarin di bentuk badan dan setelah pelaksanaan haji di situ kan ada evaluasi-evaluasi, yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk meningkatkan kelembagaan dari badan, nampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri, karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi,” katanya.
Menurutnya, jumlah jemaah yang akan melakukan ibadah ke tanah suci cukup banyak, sehingga butuh penanganan yang baik. “Terutama umroh kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umroh,” sambungnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) Prasetyo Hadi
Sebelumnya, DPR RI melontarkan wacana perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian khusus. DPR berpendapat, hal itu bisa membuat pelayanan ibadah haji lebih optimal.
Usulan itu diungkap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Selasa lalu. DPR juga telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dari pemerintah.
“Jadi pemerintah mungkin memandang perlu untuk di buat kementerian sendiri, yang khusus mengawal, dan juga mengawasi Kementerian Haji dan Umrah, jemaah Indonesia yang memang terbanyak di seluruh dunia,” katanya, mengutip detikNews.
Adies menyebut penyelenggaraan haji dan umrah kerap menjadi masalah, ditambah Indonesia menjadi negara jamaah terbanyak di dunia. Untuk itu, mitigasi kendala lebih optimal jika BP Haji diubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Perlu diketahui, BP Haji dibentuk sejak 22 Oktober setelah Prabowo Subianto setelah dilantik sebagai Presiden. Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BP Haji menjadi payung hukum terbentuknya BP Haji, yang diundangkan pada 5 November 2024.
Saat ini badan ini dipimpin Mochamad Irfan Yusuf sebagai kepala dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil kepala. Keduanya ditugaskan untuk melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji secara nasional, termasuk mengelola pendaftaran hingga penentuan kuota.
BP Haji Tunggu Keputusan
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH. Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) hanya pasrah soal kemungkinan BP Haji berubah menjadi kementerian setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.
Penyerahan DIM RUU Haji dan Umrah berlangsung secara tertutup di Ruang Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (18/8/2025) malam. “Kita tunggu sejauh mana keputusannya nanti,” ujar Gus Irfan.
Sampai saat ini, pembahasan terkait RUU Haji dan Umrah juga masih berlangsung di Senayan. “Pada prinsipnya kita akan mengikuti apa perintah dari Undang-Undang karena perintah Undang-Undang bagian dari perintah Presiden,” ujar Gus Irfan.
Menurut Gus Irfan, sebagai lembaga yang dibentuk langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, pihaknya siap menjalankan perintah dari Kepala Negara. “Apa yang diminta Presiden kita akan laksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang akan diselesaikan nanti,” pungkasnya. (hud/brsm).