RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk masa kerja 2025–2030. Kemenag telah membentuk Tim Seleksi dan membuka pendaftaran calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat mulai 25 Agustus – 9 September 2025.
Seleksi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota. Pendaftaran dibuka secara daring dengan dengan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap melalui tautan: Registrasi Seleksi Calon Anggota Baznas 2025 – 2030
Ada delapan formasi yang tersedia bagi anggota Baznas dari unsur masyarakat. Adapun persyaratan utama untuk mengkuti seleksi antara lain: WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sarjana, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta tidak menjadi anggota partai politik.
“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Ketua Tim Seleksi yang juga Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sekretaris Tim Seleksi sekaligus Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat nasional.
“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini penting untuk memastikan BAZNAS tetap menjadi lembaga publik yang amanah, dipercaya, dan sejalan dengan semangat moderasi beragama serta kebangsaan.
Berikut Tahapan Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030:
- Pendaftaran: 25 Agustus – 9 September 2025
- Seleksi Administrasi: 10, 11, 12, dan 15 September 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 16 September 2025
- Seleksi Kompetensi (Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah ): 19 September 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Tes Pengetahuan Dasar dan Penulisan Makalah: 25 September 2025
- Seleksi Wawancara: 26 September – 2 Oktober 2025
- Pengumuman Hasil Akhir: 6 Oktober 2025
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertakwa kepada Allah Swt;
- Berakhlak mulia;
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak menjadi anggota partai politik;
- Memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
- Berpendidikan paling rendah sarjana;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Memiliki visi, misi, dan program kerja.

DOKUMEN PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftar membuat akun melalui laman simzat.kemenag.go.id (SIMZAT).
- Pendaftar mengisi daftar riwayat hidup pada SIMZAT. Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
- Pendaftar mengunggah dokumen persyaratan yang dipindai dalam format pdf dengan rincian sebagai berikut:
- Asli pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah ukuran 4×6 (format file jpg);
- Asli Kartu Tanda Penduduk/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan masih berlaku;
- Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Asli Ijazah sarjana;
- Mengisi surat lamaran dan surat pernyataan diunduh melalui SIMZAT ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Ketua Tim Seleksi;
- Surat rekomendasi dari:
1) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur ulama;
2) Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
3) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
- Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh pendaftar.
- Pendaftar mengunduh seluruh dokumen yang telah diunggah untuk selanjutnya disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir kepada Sekretariat Tim Seleksi d.a. Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Lantai 9, Jakarta Pusat 10340, contact person Sekretariat Tim Seleksi +62811-1951-1115
MATERI SELEKSI
- Seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS dilaksanakan dalam bentuk:
- tes pengetahuan dasar;
- penulisan makalah; dan
- wawancara.
- Materi seleksi kompetensi calon anggota BAZNAS meliputi:
- fikih zakat;
- kebijakan pengelolaan zakat; dan
- wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
- Tes pengetahuan dasar dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test melalui SIMZAT.
- Penulisan makalah terdiri dari judul, latar belakang, analisis masalah, dan solusi/rekomendasi dengan menggunakan formulir berbasis elektronik melalui SIMZAT atau tulis tangan yang dilaksanakan dengan tema:
- fikih Zakat dan kebijakan Pengelolaan Zakat;
Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik.
- strategi optimalisasi Pengumpulan Zakat dan pendayagunaan Zakat usaha produktif untuk peningkatan kualitas umat; atau
- kebijakan Pengelolaan Zakat dan moderasi beragama.
- Seleksi wawancara calon anggota BAZNAS memuat:
- pendalaman visi, misi, dan program kerja;
- pendalaman makalah yang ditulis; dan
- substansi lain yang relevan.
KETENTUAN LAIN
1. Pendaftar wajib membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan, dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah diatur adalah tanggung jawab pendaftar.
2. Tes pengetahuan dasar dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Tim Seleksi.
3. Pendaftar yang dinyatakan lulus tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah berhak mengikuti proses seleksi wawancara.
4. Seleksi kompetensi dalam bentuk wawancara dilaksanakan secara luring atau daring.
5. Apabila pendaftar tidak mengikuti tahapan seleksi pada waktu yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.
6. Apabila di kemudian hari pendaftar terbukti mengunggah dokumen persyaratan dan memberikan keterangan tidak benar/palsu, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Tim Seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
8. Dokumen pendaftaran yang sudah diterima Tim Seleksi tidak dikembalikan.
9. Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
10. Setiap perkembangan informasi terkait seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Agama dan/atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. (hud)