RISALAH NU ONLINE, Jakarta — Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan madrasah kini tak lagi sekadar aset yang diam di tempat. Melalui Aksi Perubahan Diklat PKA LAN Angkatan Ke-6 yang digagas oleh Nurul Badruttamam dari Kementerian Agama RI, tata kelola BMN kini bertransformasi menjadi sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang produktif, transparan, dan berkelanjutan.
Inisiatif bertajuk “Tertib Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): Optimalisasi Pengelolaan dalam Pemanfaatan BMN Kementerian Agama” ini fokus pada pengelolaan sewa kantin madrasah, yang selama ini sering kali terhambat prosedur panjang dan belum memberi dampak maksimal bagi pendapatan negara.
Nurul menjelaskan bahwa banyak aset madrasah, termasuk kantin, masih dianggap sebagai beban administratif, bukan potensi ekonomi. “Visi kami adalah menjadikan aset kantin madrasah bukan sekadar fasilitas, namun dapat menjadi sumber pendapatan negara yang akuntabel dan berdaya guna tinggi.”, terang Nurul di Jakarta, pada Kamis (16/10/2025).
Dikatakan Nurul, dari kesadaran itu lahirlah Model Fast Track Sewa BMN Kantin, sebuah inovasi yang memadukan integritas dan teknologi. Model ini memanfaatkan Sistem Ticketing SIMAN V2 dan SOP terstandar, sehingga proses pengurusan izin sewa BMN yang sebelumnya bisa memakan waktu enam bulan kini dapat diselesaikan kurang dari dua bulan.
Pendekatan ini, lanjut Nurul, juga mendorong pola kerja pengawasan yang lebih solutif dan kolaboratif, sehingga layanan pengelolaan aset di madrasah dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan terarah. “Hasilnya dapat terlihat. Dari 10 madrasah pilot project, 8 madrasah (80%) berhasil memperoleh SK Persetujuan Sewa BMN dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Keberhasilan ini kemudian diperluas menjadi gerakan bersama. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, Inspektorat Jenderal Kemenag menggelar penandatanganan komitmen 100 Madrasah Pilot Project secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh madrasah negeri di berbagai provinsi, baik MTsN maupun MAN, yang siap menerapkan model Fast Track Sewa BMN Kantin.
Replikasi Nasional
Nurul menjelaskan, skema ini tidak berhenti di 100 madrasah. Dalam jangka menengah, Aksi Perubahan ini menargetkan replikasi di 100 madrasah tambahan, dan pada tahap panjang akan diterapkan di 2.225 madrasah di seluruh Indonesia. Jika berjalan optimal, potensi PNBP tahunan yang dapat dihimpun diperkirakan mencapai lebih dari 7 Miliar.
“Tak hanya meningkatkan penerimaan negara, pengelolaan aset ini juga membuka peluang strategis untuk mendukung Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Aset dapur olahan madrasah kini dipetakan sebagai sarana potensial untuk penyediaan makanan sehat bagi peserta didik,” imbuhnya.
Menariknya, selain menambah pemasukan madrasah, Madrasah juga lebih tenang karena semuanya berjalan sesuai aturan. Salah satu contoh datang dari MAN Kota Surabaya. “Dulu, proses perizinan sewa kantin lama dan membingungkan. Sekarang, semua lebih cepat, jelas, dan legal,” tutur Kepala MAN Kota Surabaya, Fathorrakhman.
Sekretaris Itjen Kemenag, Kastolan, menyampaikan apresiasinya atas perluasan program ini. “Program ini adalah bagian dari upaya membangun budaya tertib administrasi di lingkungan madrasah. Melalui skema ini, madrasah memahami bahwa seluruh BMN yang dimanfaatkan, termasuk kantin, adalah sumber PNBP bagi negara,” pungkasnya.
Aksi perubahan ini membuktikan bahwa inovasi di sektor publik tidak hanya menyerap anggaran, justru bisa menghasilkan. Melalui sinergi pengawasan, digitalisasi, dan kepemimpinan adaptif, Kementerian Agama menegaskan komitmen untuk menghadirkan tata kelola BMN yang tertib, produktif, dan berkelanjutan. (AA)