RISALAH NU ONLINE, DEPOK – Perkumpulan generasi muda lintas daerah yang tergabung dalam Jambore Orang Muda 2025 mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai langkah konkret untuk mewujudkan keadilan lingkungan.
Seruan ini lahir dari kegiatan yang diikuti lebih dari 150 peserta muda dari berbagai provinsi di Indonesia. Mereka berkumpul di Kinasih Resort, Depok, pada 26–28 Oktober 2025 untuk menyuarakan kepedulian terhadap krisis lingkungan dan perlindungan anak.
Forum bertajuk “Gerakan Orang Muda Peduli Lingkungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak” ini diselenggarakan oleh Lakpesdam PBNU bersama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dengan dukungan Program INKLUSI (Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif).
“Pemuda adalah katalis utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Mereka bukan sekadar agen perubahan, tetapi arsitek masa depan yang mendorong transformasi sosial dan ekonomi melalui kreativitas dan kolaborasi lintas batas,” ujar Mahendra Arfan Azhar, Perencana Ahli Madya AKPO Bappenas.
Dalam sesi pembukaan, peserta mendiskusikan keterkaitan antara perubahan iklim, kemiskinan, dan ketimpangan sosial. Penelitian UNICEF dan UNFPA menunjukkan bahwa peningkatan intensitas perubahan iklim dapat memperparah risiko perkawinan anak, terutama di komunitas yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana dan kerusakan lingkungan.
“Krisis lingkungan dan kekerasan terhadap anak adalah dua sisi dari ketidakadilan yang sama. Orang muda perlu menjadi pemimpin yang tidak hanya vokal, tetapi juga solutif dalam membangun perubahan dari komunitas mereka sendiri,” ujar Direktur Lakpesdam PBNU, Asrul Raman.
Secara keseluruhan, Jambore Orang Muda 2025 mendeklarasikan serangkaian rekomendasi nasional yang menyoroti tiga isu utama, yakni Lingkungan, Perkawinan Anak, dan Perlindungan Anak.
Dalam isu lingkungan, Jambore Orang Muda 2025 merekomendasikan, yakni pemerataan akses informasi lingkungan bagi masyarakat adat dan penyandang disabilitas; penegakan sanksi terhadap perusak lingkungan; tata kelola sampah berbasis ekonomi sirkular yang melibatkan orang muda; serta percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Sementara dalam isu Perkawinan Anak, rekomendasi yang diberikan yakni: Pembentukan Satgas TPKS di sekolah dan desa; pengawasan ketat dispensasi kawin; integrasi pendidikan kesehatan reproduksi dalam kurikulum; serta penganggaran responsif anak oleh pemerintah daerah.
Dan untuk isu Perlindungan Anak, rekomendasinya adalah : Implementasi keadilan restoratif bagi anak berhadapan dengan hukum; layanan pendidikan inklusif; dan penguatan budaya anti-perundungan yang berempati dan setara.
(Anisa)