RISALAH NU ONLINE, BOGOR – Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bogor bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor membahas isu strategis terkait pencegahan perkawinan anak.
Kedua pihak berdiskusi mendalam mengenai langkah kolaboratif yang dapat dilakukan bersama, mengingat Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di bawah naungan Kemenag menjadi salah satu pintu utama dalam proses pernikahan di masyarakat.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Bogor, Nidlomatum Mukhlisotur Rohmah, menyampaikan bahwa persoalan perkawinan anak masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani lintas sektor, termasuk dengan melibatkan lembaga keagamaan. Menurutnya, praktik perkawinan anak tidak hanya melanggar hak dasar anak, tetapi juga memiliki dampak jangka panjang terhadap kualitas kehidupan keluarga dan masa depan bangsa.
“Perkawinan anak itu seperti bola salju, ia bergulir membawa banyak persoalan baru. Dampaknya tidak hanya pada kemiskinan, tapi juga berpengaruh pada meningkatnya angka kematian ibu dan anak, stunting, perceraian, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Nidlomatum pada Risalah NU, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, Fatayat NU Kabupaten Bogor berkomitmen untuk berperan aktif dalam upaya preventif dan edukatif guna menekan angka perkawinan anak. Salah satu upaya yang akan ditempuh adalah menggandeng Kemenag untuk mengembangkan model kolaborasi berbasis KUA dan desa, dengan pendekatan edukasi dan penguatan peran tokoh agama serta masyarakat.
“Kami ingin berkolaborasi dengan Kemenag untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa perkawinan anak bukan solusi. Justru sebaliknya, ia membuka pintu bagi banyak persoalan baru. Kami berharap kolaborasi ini bisa melahirkan praktik baik di tingkat akar rumput,” imbuhnya.
Saat ditemui pada Selasa (3/11/25), Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Ahmad Syukri S.S. menyambut baik rencana kolaborasi tersebut. Ia mengapresiasi langkah Fatayat NU yang secara aktif menginisiasi sinergi lintas lembaga dalam menangani isu-isu sosial keagamaan yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurutnya, pendekatan kolaboratif seperti ini sangat penting mengingat luasnya wilayah Kabupaten Bogor yang mencakup 40 kecamatan dengan karakter sosial dan budaya yang beragam.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Fatayat NU Kabupaten Bogor yang ingin ikut terlibat dalam pencegahan perkawinan anak. Ini isu yang sangat relevan, karena memang salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Bogor berawal dari perkawinan usia anak,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, pihak Kemenag mengusulkan agar pilot project kolaborasi ini dimulai di satu desa yang berada di bawah koordinasi salah satu KUA. Melalui pendekatan ini, desa tersebut dapat dijadikan contoh praktik baik (best practice) yang kelak bisa direplikasi di desa-desa lain di Kabupaten Bogor.
“Kami menyarankan agar dimulai dari satu desa dulu, supaya bisa lebih fokus dan terukur. Jika berhasil, desa ini bisa menjadi model bagi KUA-KUA lain dalam membangun program pencegahan perkawinan anak,” tambah Syukri.
(Anisa).