RISALAH NU-ONLINE, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji 1447 H/2026 M. Seleksi terbuka diumumkan pada Kamis (20/11/2025) untuk posisi di tingkat daerah hingga pusat.
Informasi resmi mengenai pembukaan rekrutmen ini disampaikan Kemenhaj melalui akun Instagram @kemenhaj.ri. Proses seleksi akan dilaksanakan dalam dua tahap utama dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Jadwal Seleksi
Calon peserta dapat mendaftar mulai 22 hingga 28 November 2025. Seleksi Tahap I di tingkat kabupaten/kota meliputi verifikasi dokumen hingga 2 Desember 2025 dan tes berbasis komputer (CAT) pada 4 Desember 2025. Hasil tahap ini diumumkan pada 5 Desember 2025.
Bagi yang lolos, proses berlanjut ke Seleksi Tahap II di tingkat provinsi. Verifikasi dokumen tahap ini berlangsung hingga 8 Desember 2025, dilanjutkan dengan CAT dan wawancara pada 11 Desember 2025. Pengumuman akhir dijadwalkan pada 12 Desember 2025.
Persyaratan Calon Petugas Haji
Kemenhaj mencari kandidat dengan kualifikasi khusus. Secara umum, pelamar harus Warga Negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, serta berkomitmen penuh dalam pelayanan. Kemampuan mengoperasikan perangkat digital juga menjadi prasyarat.
Terdapat beberapa formasi yang dibuka dengan kriteria berbeda. Untuk posisi Ketua Kloter, dibutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 30-58 tahun dengan jabatan minimal setingkat Eselon IV. Sementara Pembimbing Ibadah Kloter harus berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, dan memiliki sertifikat resmi.
Kemenhaj juga membuka lowongan untuk PPIH Arab Saudi dalam beberapa peran, seperti Pelaksana Pelayanan Akomodasi (usia 25-57 tahun) dan Pelaksana Bimbingan Ibadah (usia 35-60 tahun, telah berhaji, dan bersertifikat).
Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman haji.go.id/petugas atau dengan memindai kode QR yang tersedia. Calon peserta diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, termasuk surat rekomendasi, kartu identitas, ijazah, dan surat keterangan sehat.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun dan bebas dari praktik gratifikasi. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan sekali untuk pendaftaran.
Masyarakat yang memerlukan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kantor Kementerian Haji dan Umrah di wilayah kabupaten, kota, atau provinsi masing-masing.
Ekalavya