RISALAH NU-ONLINE, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menetapkan bahwa Muktamar ke-35 akan diselenggarakan pada Juli-Agustus 2026. Keputusan ini merupakan salah satu poin dari hasil Rapat Pleno yang digelar di Auditorium Lantai 8 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/1/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar, tersebut menghasilkan sejumlah keputusan krusial untuk mengonsolidasi dan memulihkan tata kelola organisasi.
Selain penetapan jadwal Muktamar, Rapat Pleno juga memutuskan pemulihan posisi KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Dalam kesempatan tersebut, KH. Miftachul Akhyar menekankan bahwa keputusan-keputusan yang diambil adalah untuk keutuhan organisasi.
“Saya lanjutkan, demi keutuhan organisasi Nahdlatul Ulama dan kemaslahatan yang lebih besar, Rapat Pleno saat ini meninjau kembali dan menasakh sanksi pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf,” ujarnya membacakan hasil rapat.
Kiai Miftach juga menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi. “Memperbaiki tata kelola organisasi keuangan dan sumber daya sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya, menyitir poin keenam hasil rapat.
Berikut adalah beberapa poin keputusan yang dibacakan oleh Rais Aam PBNU KH. Miftachul Akhyar:
1. Penetapan Jadwal Muktamar
PBNU akan mempersiapkan dan menyelenggarakan Muktamar ke-35 pada bulan Juli-Agustus 2026.
2. Pemulihan Posisi Ketua Umum
Rapat Pleno meninjau kembali dan mencabut (menasakh) sanksi pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf yang ditetapkan pada 9 Desember 2025. Dengan demikian, posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dipulihkan.
3. Pemulihan Komposisi Kepengurusan Susunan kepengurusan PBNU dikembalikan seperti hasil Muktamar ke-34 Lampung, yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024.
4. Peninjauan Surat Keputusan
Seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai SK PAW 2024, akan ditinjau ulang. PBNU juga akan mempercepat penerbitan SK Kelembagaan yang sesuai AD/ART.
5. Perbaikan Tata Kelola Organisasi dan Keuangan
Organisasi akan memperbaiki tata kelola keuangan dan sumber dayanya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini termasuk pemulihan tata kelola Digdaya Persuratan BPNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025.
6. Persiapan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes)
PBNU akan mempersiapkan dengan sebaik-baiknya Munas dan Konbes NU 2026 yang rencananya digelar pada bulan Syawal 1447 H atau sekitar April 2026.
7. Penegasan tentang Muktamar ke-35
Poin ketujuh kembali menegaskan poin pertama, yaitu kesiapan penyelenggaraan Muktamar ke-35 pada Juli-Agustus 2026.
Keputusan Rapat Pleno ini menjadi babak baru dalam proses rekonsiliasi internal PBNU. Pemulihan posisi Ketua Umum dan komposisi kepengurusan inti diharapkan dapat meredakan ketegangan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Sementara itu, penegasan jadwal Muktamar ke-35 memberikan kepastian dan arah bagi seluruh jajaran NU untuk mempersiapkan forum tertinggi organisasi tersebut.
Ekalavya