Shalat Jum’at Minimalis di Tengah Komunitas Muslim Minoritas Jepang

0

Suasana Masjid di kawasan Toyohashi, Prefektur Aichi, tampak lengang menjelang pukul 12.00 siang waktu setempat pada hari Jumat.

Di kota industri yang tenang itu, umat Muslim yang mayoritas berasal dari Indonesia, Pakistan, Banglades, dan sesekali Afghanistan menjalani rutinitas ibadah Jumat dalam kondisi yang jauh dari hiruk-pikuk seperti di negara-negara berpenduduk Muslim besar.

Masjid tersebut tercatat sebagai salah satu yang berkapasitas cukup besar di wilayah Aichi, mampu menampung lebih dari seratus jamaah jika penuh. Namun realitas di lapangan menunjukkan pemandangan berbeda. Jumlah jamaah yang hadir sering kali belum memenuhi kapasitas ruang utama, bahkan terkadang tampak kosong di awal waktu.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan sejumlah masjid Indonesia di Korea Selatan atau Taiwan yang pernah menjadi persinggahan sebagian diaspora. Di kota-kota besar Jepang seperti Tokyo, pelaksanaan Shalat Jumat bahkan harus dibagi dalam dua hingga tiga gelombang karena keterbatasan ruang. Di Masjid Nusantara Akihabara misalnya, khutbah dan Shalat Jumat dilaksanakan dalam dua sesi, pukul 12.00 dan 13.00, guna mengakomodasi jamaah yang membludak.

Berbeda dengan itu, di Toyohashi persoalan bukan hanya kapasitas, melainkan juga keterbatasan akses. Sebagian pekerja Muslim terikat jadwal kerja ketat di pabrik-pabrik sekitar. Tak sedikit pula yang tinggal jauh dari masjid. Dalam sejumlah kasus, relawan komunitas harus menjemput jamaah ke apartemen atau tempat kerja mereka, mengantar menuju masjid, lalu mengembalikan mereka setelah ibadah usai. Sebuah ikhtiar sunyi yang mencerminkan perjuangan mempertahankan syiar di tengah minoritas.

Jarak tempuh menjadi tantangan tersendiri. Beberapa jamaah rela menempuh perjalanan satu hingga dua jam dengan sepeda, bus, kereta, atau kendaraan pribadi hanya untuk menunaikan kewajiban mingguan tersebut. Di sinilah iman menjadi energi utama mendorong langkah-langkah kecil yang mungkin tak terlihat, namun sarat makna.

Secara teologis, Shalat Jumat memiliki posisi penting dalam struktur ibadah Islam. Ia menjadi momen konsolidasi spiritual dan sosial. Ia menguatkan hubungan vertikal kepada Allah sekaligus mempererat relasi horizontal antar sesama. Dalam sehari, Muslim dipertemukan melalui Shalat berjamaah lima waktu. Dalam seminggu melalui Shalat Jumat, dalam setahun lewat Shalat Ied, dan sekali seumur hidup dalam ibadah haji.

Namun pelaksanaan Shalat Jumat memiliki syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini hanya dibebankan kepada laki-laki Muslim yang telah baligh, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan jauh atau musafir. Perempuan, anak-anak yang belum baligh, orang sakit, dan musafir tidak diwajibkan menunaikannya.

Perdebatan fikih muncul pada persoalan jumlah minimal jamaah. Ulama besar seperti Ibnu Hajar al-Asqalani mencatat setidaknya terdapat 15 pendapat mengenai batas minimal tersebut. Mazhab Hanafi menetapkan minimal dua orang selain imam, berdasar pada pemahaman lafaz jama’ dalam al-Qur’an. Mazhab Maliki mensyaratkan 12 orang, merujuk pada riwayat sebab turunnya Surah al-Jumu’ah ayat 11, ketika sebagian jamaah meninggalkan khutbah Nabi karena kafilah dagang, dan hanya tersisa 12 orang namun Rasulullah tetap melanjutkan Shalat Jumat.

Sementara itu, Mazhab Syafi’i dan Hambali menetapkan angka 40 jamaah, berdasarkan sejumlah riwayat yang dinukil antara lain oleh al-Baihaqi dan diperkuat oleh Ibnu Qudamah dalam karya monumentalnya al-Mughni. Dalam praktik mazhab Syafi’i, jika jumlah tidak mencapai 40 orang, maka kewajiban Jumat diganti dengan Shalat Dzuhur menurut pendapat yang lebih kuat.

Meski demikian, dalam kondisi keterbatasan komunitas Muslim minoritas, sebagian kalangan mengedepankan kaidah ushul fikih: Mâ lâ yudraku kulluhu la yutraku kulluhu, apa yang tidak dapat dicapai secara sempurna, jangan ditinggalkan seluruhnya. Prinsip ini menjadi landasan fleksibilitas dalam konteks diaspora, selama tetap berada dalam koridor syariat.

Di tengah tantangan tersebut, sejumlah solusi praktis mulai ditempuh. Para pekerja Muslim didorong untuk berkomunikasi dengan perusahaan guna menyesuaikan jam istirahat. Sebagian memilih menukar waktu istirahat atau menggantinya dengan lembur setelah jam kerja. Bahkan ada yang rela menerima pemotongan upah demi menunaikan kewajiban tersebut.

Bagi komunitas muslim minorotas di Toyohashi, Shalat Jumat tidak hanya menjadi ritual mingguan. Ia adalah simbol eksistensi, pernyataan identitas, sekaligus ruang perjumpaan yang menjaga denyut keislaman tetap hidup di negeri mayoritas non-Muslim. Di balik shaf yang mungkin tak penuh, tersimpan kisah perjuangan sunyi tentang iman yang dirawat, tentang kewajiban yang diperjuangkan, dan tentang harapan akan keberkahan yang diyakini akan diganti berlipat oleh Allah s.w.t.. (Saiful Amar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.