NU Care-LAZISNU, LAZ Nasional Berizin Resmi Pemerintah

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Hingga Februari 2024, terdapat 170 Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin dan diakui Pemerintah. Ini berdasarkan data Kementerian Agama yang dirilis pada Februari 2024 terkait daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional.

Salah satu dari 170 LAZ tersebut adalah Lembaga Amil Zakat, Infak dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang memiliki rebranding NU Care-LAZISNU.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur mengatakan daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Dari 170 LAZ berizin tersebut terbagi dalam 3 kategori. Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala Nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien. Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” kata Waryono diakses dari laman Kemenag, Kamis (27/06/2024).

Waryono mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Sementara itu, pada laman profil NU Care-LAZISNU, disebutkan bahwa NU Care-LAZISNU adalah rebranding dan/atau sebagai pintu masuk agar masyarakat global mengenal Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) sebagai lembaga filantropi NU. Rebranding ini dilakukan pada 2016 atau 1437 Hijriah.

Pada tahun 2016 juga, tepatnya 26 Mei 2016, NU Care-LAZISNU mendapatkan Izin Operasional berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 255 Tahun 2016 sebagai lembaga amil zakat skala Nasional (Laznas). Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan meraih kepercayaan masyarakat, NU Care-LAZISNU menerapkan Sistem Manajemen ISO 9001:2015, yang dikeluarkan oleh badan sertifikasi NQA dan UKAS Management System dengan nomor sertifikat: 49224 yang telah diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2016, dengan komitmen manajemen MANTAP (Modern, Akuntabel, Transparan, Amanah, dan Profesional).

NU Care-LAZISNU berawal dari pendirian LAZISNU pada tahun 2004 sebagai sarana untuk membantu masyarakat, sesuai amanat muktamar NU yang ke-31 di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah. LAZISNU secara yuridis-formal dikukuhkan oleh SK Menteri Agama RI No. 65/2005 untuk melakukan penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada masyarakat luas.

NU Care-LAZISNU merupakan lembaga nirlaba milik perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) yang bertujuan untuk berkhidmat dalam rangka membantu kesejahteraan dan kemandirian umat; mengangkat harkat sosial dengan mendayagunakan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan dana sosial-keagamaan lainnya (DSKL).

Sampai saat ini, NU Care-LAZISNU telah memiliki jaringan pelayanan dan pengelolaan ZIS di 29 negara, di 34 provinsi atau 376 kabupaten/kota di Indonesia, dengan lebih dari 10 juta relawan. NU Care-LAZISNU sebagai lembaga filantropi akan terus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan dari para donatur yang semua sistem pencatatan dan penyalurannya disampaikan secara akuntabel, transparan, amanah, profesional. (Wahyu Noerhadi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.