RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Akhirnya, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi menjadi Kementrian Haji dan Umroh. Peralihan lembaga itu berubah setelah DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada seluruh anggota yang hadir. “Apakah Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat setuju untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun di ruang rapat. “Setuju,” jawab para anggota DPR serentak.
Salah satu poin utama revisi adalah perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan dalam laporannya.
Menurutnya, kehadiran kementerian baru ini akan menghadirkan pelayanan haji dan umrah yang terintegrasi di bawah satu atap. “Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” kata Marwan.
Karenanya, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang selama ini menangani penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan menjadi bagian dari kementerian tersebut. Selain soal kelembagaan, revisi undang-undang ini juga mengatur konstruksi hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan haji dan umrah.
“Untuk menjamin keadilan dan kemudahan jemaah dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, telah diatur konstruksi undang-undang yang terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal,” ucap Marwan.
Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan persetujuannya terhadap revisi undang-undang ini. “Hadirin yang saya hormati, seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan,” kata Marwan.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan apa saja yang ada di dalam RUU tersebut. Dalam penjelasannya, UU tersebut terdiri dari judul, konsideran, 16 bab, 130 pasal. Di mana bab-bab yang masuk dalam konstruksi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tersebut antara lain ;
Bab 1 : Ketentuan umum,
Bab 2 : Jemaah haji,
Bab 3 : Penyelenggaran ibadah haji reguler,
Bab 4 : Biaya penyelenggaraan ibadah haji,
Bab 5 : Kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh,
Bab 6 : Penyelenggaraan ibadah haji khusus,
Bab 7 : Penyelenggaraan ibadah umroh,
Bab 8 : Koordinasi,
Bab 8a : Kelembagaan,
Bab 9 : Partisipasi masyarakat,
Bab 10 : Penyidikan,
Bab 10a : Keadaan luar biasa dan kondisi darurat,
Bab 11 : Larangan,
Bab 12 : Ketentuan pidana,
Bab 13 : Ketentuan pralihan, dan
Bab 14 : Ketentuan penutup. (hud/bsm).