Trans7 Lecehkan Pesantren, LBH PBNU Lapor Polisi 

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Menindaklanjuti instruksi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU segera mengambil langkah hukum atas tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan tokoh-tokoh ulama.

“Ketua Umum PBNU telah menginstruksikan kami untuk segera membuat laporan polisi,” ujar Aripudin Salah, Pengurus LPBH PBNU, Selasa (14/10/2025).

Ia menyebutkan, sejumlah wilayah sudah mulai membuat laporan di kepolisian daerah masing-masing. “Terakhir kami terima informasi dari wilayah Sumatera Selatan, bahwa Himpunan Alumni Santri Lirboyo telah membuat laporan di Polda Sumsel,” jelasnya.

Menurut Aripudin, tayangan Xpose Uncensored tersebut secara jelas menampilkan foto dan penyebutan nama pesantren, seperti Lirboyo, serta tokoh ulama yang sangat dihormati, dengan cara yang dinilai merendahkan martabat pesantren. “Substansi tayangan itu menyakiti seluruh pesantren di Nusantara,” tegasnya.

LPBH PBNU saat ini tengah menyiapkan laporan dengan dasar hukum pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.

Selain itu, LPBH PBNU sedang memastikan dasar hukumnya kuat sebelum melapor ke Bareskrim sehingga laporan itu tepat sasaran. Pihaknya mempertimbangkan aspek hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2024 yang memungkinkan korporasi untuk dilaporkan dalam perkara pidana.

“Kami sedang mencari siapa pihak yang paling tepat untuk dilaporkan, apakah individu, institusi, atau korporasi. Jangan sampai ketika kami melangkah ke Bareskrim, pihak Bareskrim menjadikan putusan MK 105 Tahun 2024 sebagai sandaran,” jelasnya.

Aripudin menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk melindungi kehormatan pesantren dan ulama di Indonesia.

“Harus tetap berlanjut karena ketum sudah menginstruksikan. Dan ini sudah tayang di seluruh pelosok-pelosok negeri, bahkan mungkin dunia. Apa pertanggung-jawabannya? Kan tidak cukup hanya permintaan maaf,” tegasnya.

(Anisa).

Leave A Reply

Your email address will not be published.