Menanggapi KUHP Baru, LBM PBNU Tegaskan Negara Wajibkan Pencatatan Nikah

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Mahbub Maafi Ramdlan menegaskan bahwa kewajiban pencatatan perkawinan oleh negara tidak bertentangan dengan ajaran Islam, selama kebijakan tersebut mengandung kemaslahatan bagi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan menanggapi polemik KUHP baru yang memuat sanksi pidana atas perkawinan yang tidak dicatatkan secara sah, termasuk nikah siri dan poligami ilegal, apabila menimbulkan kerugian atau dilakukan secara melawan hukum.

“Jadi pernikahannya itu kan sah, selama sesuai dengan persyaratan agama masing-masing. Yang harus kita lihat adalah hukum pencatatan nikah itu sendiri,” kata Kiai Mahbub kepada Majalah Risalah NU, Rabu, (7/1/2026).

Kiai Mahbub menyebut pada dasarnya dalam pandangan fiqih, pencatatan nikah tidak memiliki perintah atau larangan yang tegas (sharih) dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, sehingga hukum asalnya bersifat mubah atau dapat berubah sesuai konteks.

“Pada dasarnya pencatatan nikah itu adalah hukum asalnya mubah. Pertanyaannya, bolehkah pemerintah itu mewajibkan sesuatu yang mubah, kan gitu. Kemubahannya tentu tidak berubah. Tapi, boleh nggak? Ternyata jawabannya adalah itu diperbolehkan sepanjang itu memang mengandung kemaslahan,” ujar Kiai Mahbub.

Beliau menjelaskan, pencatatan perkawinan memiliki dampak luas, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, administrasi kependudukan, paspor, hingga perlindungan hak-hak perempuan. Tanpa pencatatan, banyak kerumitan hukum yang justru merugikan pihak yang lemah, terutama istri dan anak.

Dalam literatur klasik, beliau merujuk pada pandangan ulama seperti Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, yang menyatakan bahwa perintah pemimpin (imam) dapat mengubah status hukum suatu perbuatan. Jika pemimpin mewajibkan perkara sunnah atau mubah demi kemaslahatan, maka kewajiban itu menjadi mengikat untuk ditaati.

“Perkara Itu tetap mubah, tapi kita punya kewajiban untuk mengikuti perintah imam. Ini sesuai dengan prinsip athi’ullaha wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum,” tegasnya.

Beliau menyatakan LBM PBNU akan melakukan kajian lebih lanjut terkait pasal-pasal tersebut agar umat mendapatkan pemahaman yang utuh dan proporsional.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.