RISALAH NU-ONLINE, JAKARTA – Maraknya pembahasan mengenai buku memoar Broken Strings karya figur publik, Aurelie, yang mengisahkan pengalamannya sebagai penyintas child grooming, menyoroti kembali bahaya laten yang mengancam keselamatan anak-anak. Viralnya kisah tersebut di media sosial dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan praktik eksploitasi yang sering terselubung ini.
Merespon fenomena ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan bahwa ancaman child grooming dan kekerasan seksual pada anak bukanlah isapan jempol, melainkan realitas yang memerlukan kewaspadaan aktif semua pihak, terutama lingkaran terdekat anak.
“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi secara tersembunyi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujarnya kepada NU Online, Rabu (14/1/2026).
Menurut Arifa, ruang lingkup grooming sangat luas, bisa terjadi di lingkungan rumah, sekolah, maupun komunitas. Polanya yang bertahap dan sering terlihat biasa membuatnya sulit terdeteksi. Oleh karena itu, kemampuan masyarakat mengenali tanda-tanda awal menjadi kunci pencegahan.
“Kami harapkan masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku,” tutur Arifa.
Ia mengingatkan bahwa dunia digital telah menjadi lahan baru yang dimanfaatkan pelaku. Media sosial, platform game, dan aplikasi percakapan dijadikan alat untuk membangun hubungan, menyamar, dan melakukan manipulasi psikologis terhadap korban.
“Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat serta peningkatan literasi digital bagi anak,” ungkap Menteri PPPA.
Kehadiran buku seperti Broken Strings disebutkannya sebagai pengingat kolektif betapa nyatanya ancaman ini dan bahwa korban bisa berasal dari berbagai latar belakang. Upaya perlindungan anak, yang dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, memerlukan sinergi seluruh elemen.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” tegasnya.
Masyarakat yang menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak dapat melapor melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat atau layanan SAPA 129 di nomor telepon 129 dan WhatsApp 08111-129-129.
Ekalavya