RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Rais Aam Pimpinan Pusat Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Miftachul Akhyar memutuskan meninjau kembali sanksi pemberhentian terhadap KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan memulihkan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.
“Demi keutuhan orang yang terutama dan kemaslahatan yang lebih besar, Rapat Pleno saat ini meninjau kembali sanksi pemberhentian KH. Yahya Cholil Staquf yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno tanggal 9 Desember 2025 dan memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU,” ujar Kiai Miftach menyampaikan keputusan dalam rapat pleno yang digelar di Aula PBNU Lantai 6, Kamis (29/1/2026).
Selain memulihkan jabatan Ketua Umum, rapat pleno juga memutuskan untuk mengembalikan komposisi kepengurusan PBNU sesuai dengan hasil Muktamar Ke-34, sebagaimana telah diperbarui dalam Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) tahun 2024.
Beliau mengungkapkan akan meninjau seluruh Surat Keputusan yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal. Peninjauan ini mencakup SK PBNU, badan otonom, serta lembaga-lembaga lain, dengan percepatan penerbitan SK kelembagaan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan perkumpulan.
Beliau menekankan akan melakukan pembenahan tata kelola organisasi, khususnya di bidang keuangan dan sumber daya, agar berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Termasuk di dalamnya pemulihan sistem administrasi dan persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum November 2025.
Sebagai agenda ke depan, PBNU juga menyatakan kesiapan untuk mempersiapkan secara optimal pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Syawal 1447 Hijriah.
(Anisa)