Di tengah dinamika pemikiran Islam yang kerap diwarnai perdebatan teologis dan perbedaan madzhab, ada sebuah kitab yang berjudul Ahlu al-Qiblah Kulluhum Muwahhidûn menarik untuk diulas sekaligus diangkat ke permukaan.
Hal itu dirasa perlu, mengingat belakangan ini isu sekterian antara sunni dan syiah kembali mengemuka, pasca eskalasi geopolitik internasional antara Amerika, Israel, dan Iran. Apabila diterjemahkan secara bebas, maka judul kitab yang akan dibahas ini bisa dinarasikan dengan “semua yang menghadap kiblat adalah orang-orang bertauhid”.
Kitab yang ditulis oleh Syaikh Sayyid Muhammad Zakky Ibrahim ini tidak hanya menyuguhkan diskursus teologis, tetapi juga memuat beberapa premis dan diktum yang kuat mengenai pentingnya menjaga persatuan umat Islam. Melalui pembahasan yang argumentatif, Syaikh Zakky Ibrahim mencoba mengingatkan kembali bahwa perbedaan dalam penafsiran agama tidak seharusnya berujung pada sikap saling menyesatkan, apalagi mengkafirkan.
Penulis mencoba meraba-raba mengenai argumen yang dijadikan pisau analisis Syaikh Zakky Ibrahim di atas, mengingat ada endors dari Syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Syaikhul Azhar yang ke-34 sebagai berikut:
لَيْسَ مِنْ حَقِّ أَحَدٍ مِنَ الْبَشَرِ، أَيًّا كَانَ مَوْقِعُهُ أَوْ وَزْنُهُ، أَنْ يَفْرِضَ اجْتِهَادَهُ أَوْ مَذْهَبَهُ فِي تَفْسِيرِ آيَاتِ اللَّهِ عَلَى النَّاسِ، بِاعْتِبَارِ أَنَّ ذٰلِكَ هُوَ الدِّينُ، وَأَنَّ غَيْرَهُ مِنَ الِاجْتِهَادَاتِ أَوِ الْمَذَاهِبِ أَوِ التَّفْسِيرَاتِ الْأُخْرَى هِرْقَةٌ أَوْ طَعْنٌ فِي الدِّينِ.
Tidak seorang pun dari manusia berhak, siapapun dia, apapun kedudukan atau pengaruhnya untuk memaksakan ijtihad atau madzhabnya dalam menafsirkan ayat-ayat Allah kepada orang lain, dengan menganggap bahwa itulah agama yang sebenarnya. Sementara ijtihad, madzhab, atau tafsir lainnya dianggap sebagai penyimpangan atau sebagai bentuk penyerangan terhadap agama. (Ahlul Qiblah, hal. 04)
Secara garis besar, kitab ini merupakan kajian teologis yang menyoroti konsep ahlu al-qiblah, yakni umat Islam yang menghadap kiblat yang sama dalam ibadah shalat. Istilah tersebut dalam tradisi Islam telah lama digunakan oleh para ulama untuk menegaskan bahwa siapapun yang mengakui keesaan Allah s.w.t. dan kerasulan Nabi Muhammad s.a.w., serta menjalankan rukun iman dan rukun Islam tetap berada dalam lingkup keimanan dan keislaman. Melalui gagasan itulah, Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim hendak menegaskan bahwa perbedaan madzhab, perbedaan metode ijtihad, dan perbedaan corak penafsiran tidak boleh dijadikan dasar mengklaim seseorang keluar dari agama Islam.
Salah satu kekuatan utama yang menjadi pilar di dalam kitab ini sebenarnya terletak pada pendekatan argumentatif yang tersaji. Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim tidak hanya menyampaikan pemikirannya, tetapi juga menelusuri akar historis terkait perdebatan term al-Takfîr dalam tradisi Islam. Beliau menunjukkan bahwa sejak masa awal sejarah Islam, para ulama telah memperingatkan bahaya sikap mudah mengkafirkan sesama Muslim. Dalam banyak literatur klasik, prinsip kehati-hatian dalam menetapkan vonis kafir menjadi salah satu pondasi etika keilmuan para ulama. Karena itulah, maka dengan berpijak pada pandangan tersebut, kitab ini berupaya menghidupkan kembali semangat moderat dalam memahami perbedaan teologis.
Lebih jauh, kitab ini juga menyoroti bagaimana konflik teologis seringkali tidak semata-mata dipicu oleh perbedaan akidah, melainkan juga oleh faktor sosial dan politik. Dalam perjalanan sejarah, pertentangan antar kelompok kadang diperparah oleh kepentingan politik atau identitas kelompok tertentu. Berangkat dari persoalan itulah, maka Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim menekankan bahwa mengembalikan diskursus keagamaan kepada prinsip dasar tauhid dan persaudaraan merupakan usaha yang tidak bisa ditawar-tawar.
Dari segi struktur penyajian, kitab ini disusun dengan pendekatan yang relatif akademis. Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim memulai dengan menjelaskan konsep tauhid sebagai pondasi utama keimanan dalam ajaran Islam. Di sini, bagi beliau, tauhid diposisikan tidak hanya sebagai doktrin teologis semata, namun lebih jauh, ia sebagai prinsip yang menyatukan seluruh umat Islam. Dari sini, kemudian lahir gagasan bahwa siapapun yang mengakui keesaan Allah dan tidak menyekutukan-Nya tetap berada dalam lingkup keimanan, meskipun terdapat perbedaan mengenai cara pandang dan pemahaman terhadap teks-teks keislaman.
Setelah membahas kerangka dasar tauhid, Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim kemudian mengulas konsep ahlu al-qiblah, siapakah ahli kiblat itu? Bagi beliau, kiblat bukan hanya arah penentu dalam shalat, namun juga simbol kesatuan dan persatuan umat Islam di seluruh dunia. Dengan menghadap ke arah yang sama dalam shalat, umat Islam pada dasarnya telah menguatkan kesatuan jati diri keislaman mereka. Karena itu, dalam pandangan Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim, siapapun yang masih berada dalam lingkaran ahlu al-qiblah tidak dapat dengan mudah dituduh keluar dari Islam. Meskipun tidak dapat dinafikan ada perbedaan yang cukup fundamental dalam hal kaitannya dengan sekte, aliran, dan madzhab.
Salah satu bagian yang paling menarik dalam kitab ini adalah pembahasan mengenai batas-batas perbedaan yang masih dapat ditoleransi dalam Islam. Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim menjelaskan bahwa dalam sejarah pemikiran Islam, para ulama telah mengakui adanya keragaman ijtihad. Perbedaan pendapat dalam masalah fikih maupun teologi bukanlah sesuatu yang harus dihapuskan, karena berangkat dari realitas yang tak terelakkan dalam tradisi intelektual Islam. Bahkan, dalam banyak kasus, perbedaan tersebut justru memperkaya khazanah keilmuan Islam itu sendiri.
Berangkat dari faktu itulah, secara umum kitab ini mengajak kepada para pembacanya untuk memahami perbedaan sebagai bagian dari dinamika intelektual yang sehat. Selama perbedaan tersebut masih berada dalam kerangka keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh seseorang keluar dari Islam. Selain menawarkan argumentasi teologis, kitab ini juga memiliki nilai-nilai etika yang kuat. Syaikh Muhammad Zakky Ibrahim mengingatkan bahwa perdebatan seharusnya dilakukan dengan mengutamakan adab dan etika.
Dalam tradisi ulama klasik, perbedaan pendapat seringkali disertai dengan sikap saling menghormati. Bahkan, dalam beberapa kasus, para ulama tidak segan mengakui kemungkinan kesalahan dalam berpendapat, sekaligus menghargai pendapat orang lain. Sikap tersebut menunjukkan bahwa khazanah Islam tidak hanya ditopang oleh kecerdasan intelektual semata, namun lebih jauh juga dibarengi dengan tingginya akhlak dan moral.
Dalam konteks dunia Islam kontemporer, terutama di era post truth di mana media sosial dijadikan sebagai pijakan kebenaran meskipun belum tentu benar, perdebatan keagamaan seringkali berlangsung secara vulgar dan cepat viral. Sayangnya, tak jarang perdebatan tersebut diwarnai oleh sikap saling menyalahkan dan bahkan mengkafirkan. Terlebih belakangan ini, semenjak konstelasi geopolitik internasional yang memanas, di tengah ketegangan antara Amerika, Israel, dan Iran yang berujung pada unjuk kekuatan militer, perdebatan mengenai perbedaan sunni dan syiah turut memanaskan situasi. Anggapan bahwa syiah bukan bagian dari Islam kembali mengudara, menyebar di kanal-kanal media sosial. Dalam situasi seperti ini, pesan utama di dalam kitab Ahlu al-Qiblah Kulluhum Muwahhidûn hendaknya menjadi pijakan utama, yaitu persatuan umat harus dijaga dan dirawat.
Walhasil, dalam sejarah perjalanan peradaban Islam, sikap inklusif bukanlah sesuatu yang baru. Banyak ulama, baik salaf maupun khalaf yang menekankan pentingnya menjaga persatuan umat di tengah keragaman madzhab. Dengan mengangkat kembali ide bahwa seluruh ahlu al-qiblah adalah orang-orang yang bertauhid, kitab ini pada hakikatnya mengajak umat Islam untuk kembali kepada semangat persaudaraan dan persatuan, serta mengenyampingkan primordialisme sekte, aliran, dan madzhab. Wallahu A’lam bis Shawab
Niigata, 09 Maret 2026
H. Mohammad Khoiron