RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengecam keras peristiwa dugaan kekerasan anak di Daycare (penitipan anak) Little Aresha Yogyakarta. Sebanyak 53 anak dari 103 anak yang dititipkan, diduga menjadi korban kekerasan fisik maupun verbal di daycare tersebut.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK), Dr Siti Ma’rifah, mengatakan aksi tersebut ini tidak sesuai dengan maqoshid syariah, salah satunya mengenai menjaga keturunan/anak.
Dia juga menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi lagi setelah sebelumnya peristiwa serupa sempat terjadi di daycare Depok dan surabaya.
Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini menduga jumlah korban kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta bisa lebih banyak. Sebab, Daycare Little Aresha Yogyakarta sudah berdiri sejak lama.
Siti Ma’rifah mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menangkap para tersangka dalam kasus ini. Dia mendorong adanya sanksi tegas terhadap para pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Sehingga menimbulkan efek jera agar peristiwa ini tidak terulang kembali. Ini menjadi alarm keras terkoyaknya ruang ramah anak yang menjadi tanggungjawab kita semua untuk menjaga generasi muda harapan bangsa,” ujar Siti Ma’rifah seperti dilansir dalam MUI Digital, Selasa (28/4/2026).
Siti Ma’rifah menyayangkan peristiwa ini masih terjadi. Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak.
Siti Ma’rifah menyayangkan Daycare Litlle Aresha berdiri tanpa memiliki izin. Padahal untuk mendirikan daycare harus memiliki izin.
Dia meminta semua pihak untuk memperhatikan daycare agar kehadirannya memiliki izin. Selain itu, Siti Ma’rifah mendorong agar daycare memiliki akreditasi yang dilakukan secara berkala.
“Izin operasional dan harus diakreditasi secara berkala dan harus adanya protokol keselamatan dan perlindungan anak yang harus dimiliki daycare sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlalu,” tegasnya.
Memiliki Kompetensi
Dia juga mendorong agar pendiri dan pengelola daycare harus memiliki kompetensi dan kualifikasi pengasuhan anak yang dibuktikan dengan sertifikat sertifikasi dan psikologi tes untuk memastikan sehat jasmani dan rohaninya.
“Selain persyaratan administratif, pengelola harus memberikan akses seluas-luasnya kepada orang tua untuk memonitor perkembangan putra-putrinya melalui CCTV dan pelaporan,” ungkapnya.
Siti Ma’rifah mengingatkan, jangan karena alasan agar anak disiplin dan mandiri, sehingga orang tua tidak boleh hadir dan diberikan akses digital untuk memberikan pengawasan terhadap anak.
Dia menegaskan, daycare wajib melengkapi sarana itu agar anak dapat diawasi oleh orang tua melalui jarak jauh.
Dia juga meminta kepada pemerintah yang mengeluarkan izin daycare bisa proaktif menyisir daycare yang berdiri tanpa izin.
Siti Ma’rifah menegaskan, hal itu sangat penting dilakukan agar tidak adalagi daycare yang melakukan tindakan menyimpang dan menimbulkan korban anak yang tidak berdosa.
Selain itu, dia mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih aware terhadap kasus yang terjadi dan jangan mudah ditawari harga murah oleh jasa daycare.
“Penjelasan sepihak penyelenggara daycare harus langsung melalukan observasi tentang kebenarannya dan jangan takut melapor jika ditemui kejanggalan dan pelanggaran,” sambungnya.
Siti Ma’rifah mengimbau kepada orang tua yang menitipkan anaknya di daycare untuk lebih memperhatikan jika ada perubahan perilaku atau lainnya agar dapat dilakukan deteksi dini jika terjadi kekerasan. (hud/rls).