RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Beberapa hari yang lalu telah beredar luas surat intruksi dari Rais ‘Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar menetapkan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, Jawa Timur, sebagai lokasi penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang akan digelar pada 20-21 Juni 2026 mendatang.
Penetapan ini tertuang dalam surat petunjuk dan instruksi bernomor 353/PB.23/A.II.08.03/99/06/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Keputusan Rapat Pleno PBNU yang telah digelar sebelumnya pada 21 Mei 2026 terkait agenda besar menyongsong Muktamar ke-35 NU.
Dalam surat instruksi tersebut, Kiai Miftach mengungkapkan proses spiritual dan administratif di balik terpilihnya Kediri sebagai tuan rumah. Beliau menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara matang pasca-pengecekan lapangan dan komunikasi intensif dengan jajaran tinggi organisasi.
“Bahwa setelah mempelajari dengan seksama laporan Tim Survei yang merekomendasikan tiga calon lokasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU dan setelah mendapatkan pertimbangan dari aspek ruhaniah, saya memilih dan memutuskan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai lokasi penyelenggaraan Munas Alim Ulama dan Konbes NU pada tanggal 20-21 Juni 2026,” tutur Kiai Miftach dalam kutipan suratnya.
Pilihan penunjukan lokasi ini juga telah dikomunikasikan secara langsung kepada Ketua Umum PBNU via pesan WhatsApp sejak tanggal 1 Juni 2026. Mengingat waktu persiapan yang semakin mepet dan terbatas menjelang hari pelaksanaan, Rais Aam menginstruksikan seluruh panitia, baik Steering Committee (SC) maupun Organizing Committee (OC), untuk bergerak cepat dan bekerja total dalam menyukseskan acara nasional ini.
“Dengan ini saya instruksikan kepada Steering Committee dan Organizing Committee untuk segera bekerja sekuat tenaga (all out) dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menyiapkan penyelenggaraan Munas Alim Ulama dan Konbes NU dengan sebaik-baiknya,” tegas Rais Aam.
Surat keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Sebagai bentuk koordinasi wilayah, PBNU juga telah mengirimkan tembusan resmi kepada Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, KH. Nurul Huda Jazuli, serta Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Latarbelakang Terbitnya Surat
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, H. Nur Hidayat menjelaskan latar belakang terbitnya surat rais aam perihal “petunjuk dan instruksi terkait pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU”. Demikian dijelaskannya melalui surat yang diterima Risalah NU Online, di Jakarta, Kamis (04/06).
Sehubungan dengan beredarnya surat Rais Aam PBNU Nomor 353/PB.23/A.II.08.03/99/06/2026 tertanggal 16 Dzulhijjah 1447 H/2 Juni 2026 M perihal Petunjuk dan Instruksi Terkait Pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU, untuk menjernihkan duduk persoalan yang sebenarnya, dengan seizin Rais Aam, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Pertama, Bahwa surat tersebut benar ditandatangani oleh Rais Aam pada tanggal 2 Juni 2026 Pukul 18.28 WIB dan disampaikan secara khusus kepada nama-nama penerima dan tembusan surat, mengingat semakin terbatasnya waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang telah dijadwalkan pada tanggal 20-21 Juni 2026.
Kedua, Bahwa terbitnya surat petunjuk dan instruksi tersebut merupakan ikhtiar Rais Aam yang dimaksudkan semata-mata untuk menghindari kebuntuan dan berlarut-larutnya proses pengambilan keputusan mengenai tempat pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU. Sesuai Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 21 Mei 2026, dibentuk Tim Survei untuk memastikan kelayakan fisik dan diberi tenggat waktu selama 5 (lima) hari untuk melaporkan hasil survei/pengecekan lokasi guna dikonsultasikan kepada Rais Aam dan Ketua Umum.
Ketiga, Sebelum mengambil keputusan untuk menerbitkan surat tersebut, Rais Aam telah berkomunikasi dengan Ketua Umum. Diawali dengan pesan WhatsApp dari Ketua Umum pada tanggal 31 Mei 2026 pukul 16.08 WIB, yang menyampaikan pandangan mengenai laporan hasil Tim Survei dan usulan agar lokasi Munas-Konbes ditetapkan di luar Jawa untuk menghindari ketegangan di antara alumni pesantren, meskipun PP Al-Falah Ploso Kediri dinilai layak dari sisi infrastruktur dan keterjangkauan/aksesibilitas.
Keempat, Pada tanggal 1 Juni 2026 (bakda Subuh), setelah mendapatkan pertimbangan ruhani (hasil istikhoroh dari salah satu Rais Syuriyah PBNU), Rais Aam membalas pesan WhatsApp Ketua Umum dengan menyampaikan pertimbangan beliau terkait pemilihan Pondok Pesantren AlFalah Ploso sebagai calon tuan rumah, mulai dari laporan hasil pengecekan lapangan oleh Tim Survei dari tiga lokasi yang direkomendasikan, hasil istikhoroh, hingga penghormatan kepada KH. Nurul Huda Jazuli sebagai Mustasyar dan sesepuh yang sangat dihormati Rais Aam, Ketua Umum dan seluruh kalangan nahdliyin.
Rais Aam juga menegaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut bukan untuk menghadang permohonan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar. Lirboyo masih memiliki peluang yang sama dengan pondok dan tempat lain yang sudah lama mengajukan permohonan serupa.
Kelima, Hingga tanggal 2 Juni 2026 pagi, Ketua Umum tidak membalas pesan WhatsApp Rais Aam. Rais Aam lalu menanyakan sikap Ketua Umum, yang kemudian dibalas dengan permohonan agar penetapan PP Al-Falah Ploso sebagai tuan rumah Munas/Konbes sekaligus dijadikan satu paket dengan penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah Muktamar. Atas pendapat Ketua Umum tersebut, Rais Aam menjawab bahwa Rapat Pleno tanggal 21 Mei 2026 hanya memberikan amanat untuk penetapan lokasi Munas dan Konbes. Adapun lokasi Muktamar, sebagaimana diusulkan oleh Ketua Umum sendiri dalam beberapa kali kesempatan, akan ditetapkan dalam forum Munas dan Konbes. Ketua Umum lalu menjawab, “Menawi dipin kersaaken saged mawon pleno menetapkan usulan mekaten untuk dibawa ke Munas/Konbes”.
Keenam, Jawaban Ketua Umum tersebut dipahami sebagai persetujuan untuk menetapkan Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri sebagai tuan rumah Munas dan Konbes. Hanya saja, Rais Aam merasa tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui usulan Ketua Umum agar penetapan lokasi Muktamar dijadikan satu paket dengan keputusan penetapan lokasi Munas dan Konbes.
Ketujuh, Berdasarkan komunikasi tersebut dan telah terlewatinya batas waktu lima hari untuk penetapan lokasi, serta mempertimbangkan semakin sempitnya waktu untuk persiapan penyelenggaraan Munas dan Konbes, Rais Aam kemudian menerbitkan surat berisi petunjuk dan instruksi sebagaimana dimaksud.
Kedelapan, Bahwa penerbitan surat instruksi tersebut sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan NU (Perkum) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Administrasi sebagaimana diubah menjadi Pasal 5 Ayat (4) Perkum Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi yang berbunyi, “Dalam keadaan tertentu, surat sebagaimana dimaksud dalam huruf g (Surat Instruksi) dan i (Surat Edaran) tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dapat ditandatangani hanya oleh Rais Aam”.
Kesembilan, Bahwa terbitnya surat petunjuk dan instruksi tersebut juga menunjukkan konsistensi sikap Rais Aam terhadap Keputusan Rapat Pleno PBNU tanggal 21 Mei 2026 agar pelaksanaan Munas Alim Ulama dan Konbes NU yang proses penetapan lokasinya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati (kelayakan fisik dan hasil istikhoroh) dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kesepuluh, Perlu diketahui juga, bahwa Surat Perintah yang pernah ditandatangani oleh KH. Miftachul Akhyar selaku Pejabat Rais Aam pada tanggal 25 November 2021 dalam kaitan dengan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU di Lampung adalah surat yang drafnya dibuatkan oleh KH. Yahya Cholil Staquf yang saat itu menjabat sebagai Katib Aam. Surat itu diusulkan oleh KH. Yahya Cholil Staquf untuk mengatasi kebuntuan terkait penentuan waktu pelaksanaan Muktamar ke-34. Alhamdulillah, dengan langkah tersebut, kebuntuan terkait waktu pelaksanaan Muktamar saat itu dapat teratasi dan Muktamar akhirnya terlaksana dengan baik.
Demikian penjelasan ini disampaikan untuk dapat dipahami sebagaimana mestinya. Jakarta, 18 Dzulhijjah 1447 H/04 Juni 2026 M. (Anisa/hud)