RISALAH NU ONLINE, JOMBANG – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghadirkan praktisi teknologi Robin Syihab untuk membedah fundamental Bitcoin sebelum para ulama atau kiai dapat merumuskan pandangan hukum Islam terkait aset digital tersebut. Langkah menghadirkan narasumber ahli di bidangnya bertujuan agar jalannya musyawarah antar-musyawirin dapat berlandaskan pemahaman teknis yang utuh (tasawwur al-mas’alah), mulai dari esensi dasar uang sebagai teknologi sosial hingga evolusi sistem pencatatan keuangan (ledger).
“Secara fundamental, Bitcoin bukanlah hal baru dari sistem uang. Bedanya ada pada cara mencatatnya. Jika uang digital dicatat di database bank atau perusahaan provider, Bitcoin dicatat di komputer-komputer yang terdistribusi di seluruh dunia,” terang Robin Syihab di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (28/8/2026) malam.
Penjelasan teknis tersebut menjadi pijakan bagi para ulama dan musyawirin untuk menguji kelayakan Bitcoin berdasarkan kaidah fikih, khususnya pemenuhan syarat sebagai harta (mal) atau sebagai alat pembayaran (tsaman), serta untuk menentukan hukum transaksi menggunakan bitcoin. Forum mendiskusikan kriteria kepemilikan, aspek keamanan berbasis kriptografi, hingga batas pasokan maksimal 21 juta koin yang mendasari nilainya.
“Kita percaya terhadap hukum matematika. Bitcoin hanya ada 21 juta, itu kesepakatan,” tambah Robin mengenai kepastian sistem pasokan Bitcoin.
Selain isu Bitcoin, Komisi Waqi’iyah Muktamar ke-35 NU juga mengagendakan pembahasan atas beberapa isu hukum dan sains kontemporer lainnya, yaitu Komersialisasi Data Genetika (DNA), Penggunaan Neuralink Chip pada Otak Manusia, dan Standarisasi Kadar Emas pada Nisab Zakat Mal.
(Anisa)