Bahtsul Masail Waqi’iyah Tuntas Bahas Isu Kekinian: Dari Komersialisasi DNA, Bitcoin, hingga Chip Otak
RISALAH NU ONLINE, Jombang – Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah menggelar sidang pembahasan isu-isu fikih kontemporer di Ma’had Aly Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Jumat (28/8/2026) malam. Sidang tersebut dipimpin oleh KH Mahbub Maafi sebagai Pimpinan Sidang dan KH Muhammad Faiz sebagai Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail.
Dalam keterangannya, Kiai Mahbub menegaskan bahwa perdebatan hangat yang mewarnai sidang merupakan cermin kebesaran dan kekuatan tradisi intelektual Nahdlatul Ulama.
“Itu menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” tutur Kiai Mahbub saat diwawancarai usai diskusi ilmiah tersebut ditutup.
Kehadiran Muqorrobin Shihab, seorang pakar dari Yogyakarta, turut memperkaya pemahaman teknis para musyawirin dalam merumuskan hukum.
Sidang ini menghasilkan tiga keputusan utama terkait persoalan teknologi dan sains terkini. Pertama, mengenai komersialisasi data DNA, forum menyepakati larangan praktik tersebut tanpa izin pemiliknya karena menyangkut kerahasiaan pribadi.
“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dialah. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” terang Kiai Faiz.
Kedua, forum menetapkan status hukum Bitcoin sebagai mal atau harta yang bernilai serta dapat ditransaksikan sebagai saman (alat tukar/kompensasi), meski bukan dalam status mata uang resmi.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai saman saja dan dia boleh ditransaksikan,” tegas Kiai Faiz.
Ketiga, penggunaan teknologi pemindaian dan pemasangan chip otak (neural implants) dinyatakan boleh dilakukan dengan batasan tegas.
“Chip ini kasus baru, itu kira-kira dalam kerangka untuk pengobatan ya, misalkan medis seorang lumpuh agar bisa sedikit bergerak. Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” kata Kiai Faiz.
Sementara itu, pembahasan mengenai integrasi chip otak ke teknologi seluler atau kecerdasan buatan (AI) sengaja belum diambil keputusannya.
“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan oh begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” kata Kiai Mahbub.
Adapun topik mengenai gramasi zakat juga resmi ditunda untuk dibahas pada forum bahtsul masail mendatang. Seluruh hasil keputusan Komisi Waqi’iyah ini selanjutnya akan dibawa ke Sidang Pleno untuk mendapatkan pengesahan akhir.
Anisa Nur Afnisari