Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Prioritaskan Pembahasan Konsep I’anatun Nadzar di Muktamar Jombang

0

Risalah NU Online, JOMBANG- Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah menetapkan konsep I’anatun Nadzar sebagai agenda pembahasan pertama dalam rangkaian sidang yang digelar di MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Jumat (28/8/2026). Konsep yang menitikberatkan pada peninjauan kembali terhadap keputusan-keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, baik di tingkat Muktamar maupun Musyawarah Nasional Alim Ulama, ini dinilai sebagai materi pokok yang paling siap untuk disepakati.

Ketua Sidang, KH. Cholil Nafis, mengungkapkan alasan di balik pemilihan topik tersebut sebagai pembuka diskusi. Menurutnya, kerangka dasar rumusan ini sejatinya telah matang dan relatif paling mudah mencapai titik temu antar muktamirin.

“Sebenarnya konsep I’anatun Nadzar ini sudah dibahas dalam munas. Hanya saja, dalam forum bahtsul masail muktamar kali ini, akan dilakukan penyerapan masukan-masukan dari para muktamirin agar nanti rumusan yang dihasilkan semakin kokoh,” ujar KH. Cholil Nafis.

Urgensi diangkatnya kembali rumusan I’anatun Nadzar turut ditegaskan oleh KH. Aniq Nawawi, selaku musahhih dalam forum Munas di Ploso beberapa bulan yang lalu. Beliau memaparkan deskripsi konseptual bahwa keputusan organisasi yang pernah ditetapkan di masa lalu bukanlah sebuah produk hukum yang kaku dan tertutup untuk dikaji ulang.

Lebih lanjut, KH. Aniq menjelaskan bahwa peninjauan kembali sangat diperlukan apabila di kemudian hari ditemukan pertimbangan baru yang lebih kuat. Selain itu, perubahan realitas sosial yang signifikan di tengah masyarakat, serta adanya perkembangan metodologi istinbath yang lebih memadai, menjadi landasan mengapa PBNU perlu membuka ruang evaluasi. Mekanisme ini sekaligus menegaskan keranka hukum dalam tradisi NU yang selalu dinamis dan responsif terhadap zaman.

Mohammad Khoiron

Leave A Reply

Your email address will not be published.