RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Kementerian Agama memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui tiga langkah strategis. Ketiganya adalah perluasan layanan wakaf produktif termasuk skema wakaf uang berbasis tabungan, konsolidasi 32 instrumen dana sosial syariah berpotensi Rp1.200 triliun per tahun, serta penguatan filantropi keagamaan melalui sinergi Ikatan Cendekiawan enam agama.
Langkah penguatan ekosistem filantropi keagamaan tersebut dipaparkan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang yang digelar sebagai rangkaian dari Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta. Menag menegaskan bahwa pemerintah menempatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pilar strategis dalam menopang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Menag, instrumen wakaf memiliki fleksibilitas tata kelola dan jangkauan manfaat yang luas sehingga sangat relevan untuk diberdayakan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Jika penyaluran zakat memiliki ketentuan fikih yang terfokus pada delapan golongan penerima (asnaf), pengembangan aset wakaf dan penyaluran manfaatnya (mauquf alaih) memiliki ruang gerak yang lebih luwes untuk membiayai berbagai fasilitas kemaslahatan umum.
“Wakaf itu lebih fleksibel untuk kita berdayakan di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Pengelola harta wakaf atau nazhir dapat berbentuk perorangan, yayasan, badan hukum seperti PT atau CV, maupun lembaga perbankan, selama administrasinya dikelola secara profesional dan akuntabel,” ujar Menag Nasaruddin Umar, Kamis (15/10/2026).
Sebagai contoh nyata di Indonesia, Menag memaparkan praktik pengelolaan wakaf produktif berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Banten. Melalui pengelolaan profesional oleh nazhir, keuntungan operasional SPBU tersebut disalurkan secara berkelanjutan untuk membiayai kesejahteraan guru serta pembangunan sarana pendidikan pondok pesantren di sekitarnya.
Selain optimalisasi aset fisik, Menag juga menekankan pentingnya perluasan sosialisasi bersama BWI terkait skema menabung melalui wakaf uang yang telah memiliki payung regulasi di Indonesia. Skema ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berwakaf secara aman dengan keutuhan dana pokok yang terjaga dan bebas potongan pajak, sementara imbal hasil pengelolaannya disalurkan secara berkelanjutan bagi program pemberdayaan umat.
“Sekarang sudah ada regulasinya di mana masyarakat bisa menabung dengan cara berwakaf. Sosialisasi skema ini perlu terus kita masifkan bersama BWI kepada masyarakat karena modal pokoknya tetap utuh, tidak tergerus potongan pajak, dan imbal hasilnya memberikan manfaat berkelanjutan bagi kemaslahatan umat,” tutur Menag.
Konsolidasi 32 Instrumen Dana Sosial Syariah
Dari sisi penguatan ekosistem makro, Menag memaparkan langkah sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan indeks literasi dan kesadaran berekonomi syariah nasional yang saat ini tercatat berada pada angka sekitar 8,2 persen.
Penguatan literasi tersebut dijalankan melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sebagai perumus konsep akademik, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai penggerak praktis, bersama Bank Indonesia, BWI, dan Baznas.
Melalui sinergi kelembagaan tersebut, Kemenag mengonsolidasikan 32 instrumen dana sosial umat Islam, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hingga berbagai skema kemitraan syariah. Secara keseluruhan, instrumen tersebut dihitung memiliki potensi penghimpunan sedikitnya Rp1.200 triliun per tahun.
Tidak hanya berfokus pada umat Islam, Kementerian Agama juga memperluas gerakan kemandirian sosial-ekonomi berbasis keagamaan melalui pembentukan dan pelantikan wadah cendekiawan pada lima agama lainnya.
Menyusul keberadaan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Kemenag baru-baru ini telah melantik Ikatan Cendekiawan Katolik, Ikatan Cendekiawan Kristen, Ikatan Cendekiawan Hindu, Ikatan Cendekiawan Buddha, dan Ikatan Cendekiawan Konghucu.
Menag menyampaikan bahwa Kementerian Agama segera mempertemukan Ikatan Cendekiawan dari enam agama tersebut untuk merumuskan tata kelola dan optimalisasi lembaga dana sosial di masing-masing agama guna menopang kesejahteraan masyarakat secara luas.
“Pengembangan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini tidak hanya dilakukan oleh umat Islam, tetapi umat beragama lain juga memiliki lembaga filantropi di agamanya masing-masing yang dapat diberdayakan. Ketika dana sosial di setiap agama terkelola secara optimal untuk menopang kesejahteraan umat, maka kekuatan filantropi keagamaan ini akan bersinergi memperkuat langkah negara dalam mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan program strategis bangsa,” kata Menag. (hud/rls)