Aset Pelaku Tindak Pidana Haji – Umrah Harus Dirampas untuk Ganti Rugi Korban

0

DPR sampai saat ini masih terus menggodok Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dengan mengidentifikasi berbagai tindak kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset. Momentum ini mendorong Komnas Haji menyampaikan aspirasi agar DPR memasukkan klausul aset dan harta para pelaku tindak pidana penipuan terhadap jemaah haji dan umrah dirampas untuk mengembalikan kerugian korban melalui rancangan RUU tersebut.

Bayangkan, ribuan orang rela menabung mengumpulkan uang selama bertahun-tahun, bahkan ada yang rela menjual harta benda untuk beribadah ke tanah suci Mekkah, sudah menggelar hajatan (walimatu al-safar) bersama keluarga, tetangga, kolega dan sudah mengeluarkan biaya sampai jutaan tapi kemudian gagal karena ditipu, bahkan ada yang sampai ditelantarkan begitu saja di negara lain tanpa diberikan ganti rugi.

Aspirasi ini penting dan relevan agar aset hasil kejahatan penipuan terhadap jemaah haji dan umrah dapat dikembalikan kepada para korban serta memberikan efek jera (deteren affect) sehingga tidak terus berulang. Terlebih jemaah haji dan umrah sangat rentan menjadi korban penipuan.

Selama ini jemaah haji dan umrah yang menjadi korban penipuan sulit mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terutama dalam memperoleh ganti rugi (restitusi) atas biaya ayng sudah disetorkan karena sistem peradilan pidana lebih berfokus pada hukuman pemenjaraan kepala pelaku dari pada pemulihan hak korban. Sehingga pelaku lebih memilih pasang badan demi mengamankan aset dari hasil kejahatan dengan cara cuci uang melaui gate keeper ke berbagai pihak atas nama orang lain. Sehingga aset hasil kejahatan yang bisa dilacak oleh aparat penegak hukum (APH) hanya tinggal sedikit atau bahkan tak tersisa.

Dengan adanya rancangan penerapan perampasan aset, hakim memiliki pijakan norma hukum yang jelas dalam membuat keputusan agar memprioritaskan pemulihan kerugian yang diderita korban, bukan semata-mata memberikan hukuman kurungan badan (penjara) dan memasukkan perampasan aset hasil kejahatan ke kas negara.

Perampasan aset mendesak diterapkan, pasalnya kejahatan penipuan terhadap haji dan umrah, motif utama pelaku adalah mendapatkan keuntungan ekonomi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis menghimpun uang dari masyarakat sepertinya halnya investasi bodong sehingga merugikan banyak pihak. Oleh sebab itu setiap aset yang diperolah, dimiliki dan berhasil dilacak harus diutamakan untuk menambal kerugian nyata para korban (materiil). Termasuk juga potensi kerugian imateriil (potential lose).

Selain instrumen pidana, RUU juga perlu mengakomodir upaya gugatan tanpa perlu menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Begitu pelaku teridentifikasi memiliki aset, maka gugatan ganti rugi bisa diajukan dengan mekanisme peradilan cepat tanpa menunggu proses peradian pidana (criminal justice sistem) yang memakan waktu panjang. Hasilnya, penjualan aset didistribusikan kepada para korban secara proporsional dan telah terverifikasi.

Dengan adanya RUU yang progresif dan tegas semacam ini para pelaku yang akan melakukan aksi penipuan terhadap jemaah haji dan umrah harus berfikir seribu kali untuk melancarkan kejahatan.

Untuk diketahui, penipuan terhadap jemaah haji dan umrah merupakan fenomena yang terus berulang terjadi. Jelang musim haji biasanya banyak pihak yang menawarkan iming-iming tanpa antri dan prosedur, kemudian setelah membayar biaya jemaah ditelantarkan. Musim haji 2026 lalu Polri berhasil mengungkap penipuan jemaah haji 550 orang dengan kerugian Rp21,7 miliar.

Kasus umrah yang fenomenal antara lain yang dilakukan tarvel First Travel, Abu Tour, SBL, Hanania Tour yang korbannya jika ditotal mencapai ratusan ribu orang dengan kerugian trilyunan. Beberapa waktu belakangan ini juga tarjadi penipuan ribuan jemaah umrah di Jakarta dan Surabaya. Namun setelah proses hukum bergulir para korban menanti bertahun-tahun hanya bisa gigit jari karena tidak mendapat ganti rugi.

 

Ciputat 02 November 2026

Dr. H. Mustolih Siradj S.H.I., M.H.
Ketua Komnas Haji dan Umrah

Leave A Reply

Your email address will not be published.