Aturan Haji 1938

0

Pengantar

Perhajian selalu dinamis yang melibat sejumlah negara. Arab Saudi sebagai tuan rumah dipaksa membuat aturan untuk menyesuaikan dengan kondisi, kemajuan transportasi, pemondokan, perlindungan, kenyamanan jemaah dan jaminan ibadah.

Saudi sebagai negara kaya minyak perlu memperketat pengaturan masuk dan keluar warga asing (termasuk Jemaah) sebagai perlidungan terhadap warga negaranya. Aturan perhatian tahun 1938 kami kutip dari Berita NU edisi 1 Mei 1938 yang bisa dikaji telusur sejarah perhajian kita dan perhajian pada umumnya. (MH)

 

Pemerintah (Arab) Saudi mengumumkan beberapa aturan tentang urusan orang naik haji, yang dimuatkan dalam (koran) Ummal Qura tanggal 21 Januari (1938) yang baru lalu. Bunyinya seperti berikut.

Pertama: Orang yang empunya perahu motor, pe- rahu layar atau perahu yang lain yang dipakai untuk membawa orang naik haji ke darat, demikian juga kepala atau yang tertua dari anak perahu itu atau pun orang yang diserahi mengurus sesuatu alat pembawa ke darat, mereka itu bersama-sama dan masing-masing menanggung jawab kalau ada kerusakan atau kehilangan tentang badan dan barang-barang orang naik haji, sejak dari saat orang naik haji itu pindah dari kapal ke perahu hingga mereka itu turun di pangkalan pelabuhan Jeddah atau Yanboo, kecuali kalau disebabkan oleh kecelakaan.

Kedua: Komisi yang menyelidiki benar atau tidaknya pengaduan orang naik haji, yang disebabkan oleh pekerjaan yang tersebut dalam pasal diatas ialah komisi umana’ dan nukaba (yaitu orang kepercayaan atau agen Syekh Mekah di Jedah. Kalau dia tidak menerima pengaduan itu, maka badan opisil yang berkuasa memeriksa pengaduan itu ialah jabatan angkatan pantai dan laut.

Ketiga: Mendarat dari perahu ke pangkalan dan pergi dari pangkalan ke gerbang su’al (yaitu tempat orang naik haji menyebut siapa yang sudah dipilih mereka sebagai syekh mereka dan tempat mereka diserahkan kepada agen syekh itu) diurus oleh ambtenar polisi dan ambtenar (pegawai sipil) kantor surat pas, yaitu untuk memenuhi syarat-syarat yang dengan opisil dimestikan buat orang naik haji dan buat surat pas mereka.

Keempat: Orang naik haji itu ditanyai oleh nakib (yaitu kepala komisi umana dan nukaba yang dimaksud diatas) dan komisinya di hadapan ambtenar-ambtenar yang bersangkut. Apabila segala syarat yang bersangkut dengan pertanyaan itu sudah selesai, maka orang naik haji itu diserahkan kepada agen syekh yang disebut mereka. Sejak saat itulah mulai agen itu menanggung jawab.

Kelima: Agen mutawwif dan syekh di Jeddah harus melakukan pekerjaan yang ditetapkan dibawah ini: 1. Menerima orang naik haji yang masuk mutawwif atau syekh mereka, digerbang su’al:

2. Menerima surat pas dan surat-surat yang lain-lain kepunyaan orang naık haji yang datang atas nama mutawwifnya, supaya dapat melakukan syarat-syarat yang opisil dengan surat itu.

3. Memasukkan keterangan yang lengkap tentang nama orang naik haji, jumlahnja, laki-laki atau perempuan, nama mutawwif dan syekhnya, sekaliannya itu menurut aturan dan perintah opisil, yang ditetapkan oleh pembesar-pembesar yang bersangkut:

4. Mengantarkan orang naik haji dari gerbang su’al ke gerbang tengah; disarat dicocokkan jumlahnya oleh nakib atau penggantinya dan oleh kantor surat pas (imigrasi) di Jeddah;

5. Mengantarkan orang naik haji ke kantor douane (bea cukai) supaya diperiksa oleh douane, seperti sudah ditetapkan buat orang naik haji dan barang mereka, dan sudah itu mengantarkan mereka ke tempat mereka mengantarkan mereka ke tempat mereka melepaskan lelah di rumahnya atau di rumah tumpangan atau hotel;

6. Mengarang surat keterangan opisil dengan nama orang naik haji yang masuk mutawwifnya dan (nomer dan lain-lain dari) surat pas dan surat perjalanan untuk nakib, supaya dapat dibandingkannya dengan yang ada di gerbang tengah;

7. Meminta tanda tangani surat pas pada orang naik haji dan tiket untuk perjalanan kembali dan meminta segala syarat-syarat opisil lain yang perlu seperti; catatan dalam daftar pada perorang yang memegang surat pas naik haji itu, atau pada maskapai kapal, atau kantor-kantor opisil yang bersangkutan dengan urusan naik haji itu.

8. Mengadakan sebuah daftar yang khusus, yang memuatkan nama tiap-tiap orang haji dari pada syekh yang diwakilinya, tempat kediaman orang naik haji itu, umurnya, nomor surat pas-nja (nomor paspor), nama syekh dan kapal yang ditumpanginya waktu ia datang dan tanggal ia sampai di Jeddah. Daftar itu mesti disimpan, supaya dengan opisil dapat dilihat kembali waktu memeriksa kejadian yang berhubung dengan orang naik haji itu.

9. Memberi kendaraan, apa saja, unta dari Mekah ke Medinah, dan mengatur orang naik haji itu naik kendaraan itu demikian juga mengatur pengiriman barang-barangnya seperti dihendaki oleh orang naik haji itu:

10. Tanggung jawab agen itu habis kalau orang naik haji itu diserahkannya menurut aturan-aturan dan verordeningen (peraturan) yang sudah ditetapkan, kepada orang yang ditujukan menerima orang naik haji itu di gerbang Jeddah dan tanggung jawabnya itu mulai pula pada ketika orang naik haji itu kembali di rumahnya sepulangnja dari Mekah atau Madinah;

11. Agen itu mesti menerima orang naik haji yang masuk mutawwifnja, apabila mereka kembali dari Mekah sudah naik haji dan agen itu harus mengurus syarat yang perlu dilakukan, supaja mereka dapat berangkat dengan kapal yang ditunjukkan bagi mereka.

12. Agen itu mesti tanda tangani surat pas orang naik haji itu oleh konsol (konsulat jenderal) yang bersangkutan dan mengatur tiket, tidak peduli orang naik haji sudah mempunyai tiket kembali atau pun masih harus membeli tiket kembali yang baru.

13. Agen itu mesti memasukkan keterangan yang lengkap tentang nama-nama orang naik haji yang berangkat dengan tiap-tiap kapal dan mempersembahkannya kepada pembesar-pembesar (pejabat, red) yang bersangkutan;

14. Tanggung jawab agen itu habis pada saat orang naik haji itu sudah turun di perahu di pangkalan. Ketika itu mulai tanggung jawab orang yang mengusahakan perahu itu, seperti tersebut dalam pasal pertama.

Keenam: Orang naik haji itu berangkat kembali dengan kapal berikut giliran tanggal mereka datang, orang tidak boleh menyimpang dari aturan ini, kecuali:

1. Jika maskapi kapal sebelum itu sudah berjanji dengan orang naik haji itu akan membawanya dengan sebuah kapal tertentu, dan hal itu dari sebelumnya sudah diberitakan kepada Pemerintah; 2. Jika sebelum naik haji itu oleh atau atas nama orang naik haji itu dimasukkan permintaan opisil, supaya ia dapat berangkat dengan kesempatan yang pertama, berdasarkan sebab-sebab yang dianggap syah oleh pemerintah. Izin itu diberikan oleh nijabah (kantor Amir Faisal).

3. Jika orang naik haji itu ambtenar di negerinya dan Pemerintahnya minta izin supaja ia segera dapat berangkat seperlunya tentang itu;

4. Jika ada tempat yang kosong di kapal yang berangkat itu;

5. Jika orang naik haji itu penumpang kelas satu atau kelas dua, maka ia didahulukan dari penumpang kelas yang di bawahnya.

Ketujuh: Diadakan suatu komite yang diketahui oleh Kantor Jeddah atau penggantinya. Dalam komite itu duduk nakib dari pada mutawwif-mutawwif, umana dan agen-agen yang bersangkutan, kepala komisi pengawas dan wakil-wakil polisi, jabatan surat pas dan jabatan penjagaan pantai. Maksud komite itu untuk menjalankan aturan-aturan ini, yaitu sekadar sekaliannya itu masuk lingkungan kekuasaan komite dan untuk mengawasi, supaya apa yang tersebut di atas diturut di Jeddah. (*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.