Tahun 1932 beredar buku yang diterbitkan Persatuan Islam di Bandung. Judulnya ‘Verslag Openbar Debat Talqin’ (Laporan dari Debat Publik tentang Talqin). Pertama antara A. Hassan (pimpinan Persis ) dengan Aboelchair, ulama Ciledug, Cirebon. Yang kedua antara A. Hassan dengan H. Abdul Wahab (Chasbullah) dari Surabaya. Buku tipis 46 halaman dan dijual 0,25 Gulden.
Kami tidak memuat perdebatan tentang talqin antar A. Hassan dngn Aboelchair yang terjadi sebelumnya. Pertemuan dengan Kiai Wahab ini merupakan pertemuan kedua antara Persis dan NU untuk menuntaskan tentang talqin. Sebenarnya dirancang juga soal tahlil dan lain sebagainya.
Sebelumnya sempat terjadi kegaduhan di kalangan massa. Karena itu debat kedua ini dibatasi hanya diikuti 50 orang dan masing-masing kelompok diberi jatah sama, 25 orang. Ditegaskan oleh voorzitter (moderator) bahwa munazarah ini bukan soal mencari menang dan kalah tapi mencari kebenaran.
Sayangnya, tidak ada laporan penyanggah dari majalah Berita NU. Atau laporan dari media independent sebagai pembanding . Sehingga buku ini bisa disebut ‘sepihak’ karena diterbitkan sendiri oleh Persis sebagai pihak yang berlawanan. Bukan diterbitkan oleh voorzetternya sebagai pihak yang independen. Tapi, bagaimanapun menarik diikuti.
Hassan dan Kiai Wahab adalah ulama yang sebaya. A Hassan dilahirkan di Singapura dari keluarga keturunan India tahun 1887. Kiai Wahab lahir 1888 di Jombang. Saat debat terjadi A. Hassan berusia 45 tahun dan Kiai Wahab 44 tahun.
Sejak tahun 1920-an sejak Bani Saud berkuasa di Arab Saudi meruncing persoalan khilafiyah di kalangan umat. Kiai Hasyim Asy’ari melarang debat yang mengurangi bobot ukhuwah umat itu tahun 1937.
Menazarah tentang talqin di Ciledug Senin 25 Juli 1932.
Pada pukul 19.00 malam Senin Tuan Ahmad Kasadi telah menerima surat balasan dari tuan Haji Aboelchair yang maksudnya bahwa oleh karena tuan H. Abdul Wahab dari Surabaya telah datang maka munazarah boleh diteruskan.
Pada pukul 9 tempat vergadering (pertemuan) sudah kembali penuh tidak berbeda seperti hari minggunya. Dan ketika voorzitter (moderator) masuk orang sudah semakin dekat dan rapat tidak terkira banyaknya.
Voorzitter menguraikan bahwa vergadering akan dibikin besloten (kesimpulannya) saja karena takut seperti kemarin yang membuat keonaran dan “jangan menyesal jika terpaksa memanggil polisi.” Munazarah ini diberi izin hanya 100 orang dalam ruangan.
Baru saja bicara demikian ada panggilan dari wedana Ciledug yang ajak berunding. Mhd Aliman, A. Hassan dan Asy’ari (dari Bandung) ke rumah wedana.
Di situ sudah ada Aboelchair dan H. Abdul Wahab (dari Surabaya). Diajak rembuk agar vergadering itu tak seperti kemarin dan jangan diizinkan orang begitu banyak yang menonton.
Menurut pertimbangan Aboelchair dan Haji Wahab supaya masing-masing dari fihaknya masuk 25 orang. Lengkapnya 50 orang dan hasilnya nanti akan diumumkan.
Pada pukul 10 pagi, itu debat telah dimulai, dengan panjang lebar voorzitter menguraikan sebab-sebabnya, dan menerangkan pula kepada orang-orang, yang itu pengusiran ialah bukan kemauannya pimpinan, tapi lantaran kemarin telah orang-orang membuat ribut sendiri, maka sekarang sudah tentu akan membuat aturan supaya aman, karena tak pantas sekali, disini suatu majelis permusyawatan ulama-ulama, padahal saudara-saudara membuat riuh dan sorak-sorakan sebagai satu tontonan permainan.
Dengan ini, saya minta tau berapa orang yang akan turut bicara.
A Hassan: Saja dan tuan Salim Ba Isa.
Dari fihak H. Aboelchair, Tuan H. Abdul Wahab berkata: Oleh karena ini urusan telah di wakilkan kepada saya, maka saya jadi cukup sendiri saja.
Tuan A. Hassan akhirnya mencabut juga Salim Ba Isa. Sekarang Tuan A. Hassan sendiri pula.
Kemudian voorzitter menyerahkan supaya munazarah dimulai. Ketika voorzitter menanyakan, apakah akan di-teruskan masalah yang kemarin atau akan dibarui lagi, kedua fihak mufakat supaya dibarui lagi, lalu Tuan A. Wahab mulai berbicara.
A Wahab: Saya hendak majukan pertanyaan, kepada Tuan Hassan: Apakah talqin itu sunnah atau makruh atau haram?
A Hassan: Buat saya, perkara agama yang tidak terdapat perintah dari Allah atau Nabi-Nya, sudah tentu tidak kita kerjakan.
A Wahab: Jadi suatu perbuatan yang tidak dicegah itu semuanya haram?
Hasan: Tidak, tidak semua perkara yang tidak dicegah itu haram. Buat urusan dunia, perkara yang tidak dicegah itu tidak haram, sedang di dalam urusan ibadat atau akhirat, hal yang demikian itu adalah haram, dan bid’ah.
A Wahab: Jadi bagaimana pendapatan Tuan, talqin itu haram?
Hassan: Ya tentu haram.
A Wahab: Kita anggap talqin itu sunnah, lantaran ada perintah dari Rasulullah, demikian. Artinja: Talqienkanlah orang-orang yang mati dari antara kamu dengan: Laa ilaaha illallaah.
Jadi, kita punya perbuatan itu tidak lain melainkan lantaran sudah bermufakatan dengan hadis-hadis shahih.
A Hasan: Hadis yang Tuan bawa itu, sebenarnya bukan begitu artinya, karena itu hadis ada sambungannya, sebagaimana yang tersebut di kitab Subulus Salam karangan Moehammad bin Ismail Al-Yamani dan lain-lainnya, yaitu menurut riwayat Ibnu Hibban, bahwa Nabi ada berkata: Artinya: Talqienkanlah mauta antara kamu dengan kalimah: Laa ilaaha illallaah,” karena barang siapa akhir perkataannya (waktu hampir mati): Laa ilaaha illallaah, ia akan masuk surga
Jadi mauta di sini maksudnya orang-orang yang hampir mati. Selain dari itu, perkataan mauta sendiri ada mempunyai dua arti, yaitu orang yang akan mati dan orang yang telah mati, sebagaimana tersebut di kamus Al-Bahrul Muhith.
Jadi, dengan keterangan hadis yang tersebut dan dengan keterangan arti mauta itu ternyata, bahwa, talqin itu ialah buat orang jang sakit hampir mati, bukan buat yang sudah mati.
A Wahab: Tadi menurut aturan voorzitter, dan juga disetujui oleh Tuan, bahwa tiap-tiap perselisihan kita, dikembalikan pada hadis dan Quran, tapi sekarang Tuan kembali kepada kamus, jadi bagaimana?
A Hassan: Bukan begitu maksudnya. Kembali kepada kamus ini untuk membuktikan bahwa mauta itu menurut bahasa ada berarti orang-orang yang hampir mati.
A Wahab: Baik! menurut beberapa keterangan dari kitab-kitab, sekarang mauta itu saya artikan dua macam, yaitu yang sudah mati dan yang hampir mau mati.
A Hassan: Disini perlu saya kasi keterangan untuk menolak, ialah dengan ayat Quran: Artinya: Sesungguhnya engkau tidak bisa bikin mauta itu mendengar.
Kalau mauta yang di hadis tadi Tuan tetap mau artikan buat orang yang sudah mati, maka di ayat ini juga perlu Tuan artikan begitu.
A Wahab: Disini perlu saya kasi keterangan, bahwa ayat itu maksudnya ialah buat orang kafir yang tidak mau menerima pelajaran yang diajarkan oleh Nabi SAW. Yakni Tuhan berfirman kepada Nabi, bahwa kafir-kafir yang sudah mati hatinya itu tak dapat engkau masukkan pengajaran.
A Hassan: Apa sebab mauta di sini Tuan artikan orang kafır yang mati hatinya, padahal tadi Tuan berkata bahwa mauta itu menurut bahasa Arab ialah buat orang yang sudah mati?
A Wahab: Lantaran ada hadis menerangkan bahwa orang yang sudah mati itu bisa mendengar, jadi ulama artikan begitu.
A Hassan: Jadi Tuan mengakui bahwa di ayat tersebut Tuhan samakan orang kafir yang mati hati itu dengan orang-orang yang mati sudah dikubur?
A Wahhab: Iya
A Hassan: Kalau begitu nyatalah, bahwa orang-orang yang di dalam kubur itu tak bisa menerima pelajaran. Maka mengapa Tuan berkata: Orang yang sudah mati itu boleh diajar dan boleh di talqinkan?
A Wahab: Saya bilang begitu lantaran ada hadis ‘Laqqinu mautakum tadi.
A Hassan: Itu hadis belum sah jadi alasan bagi Tuan. Hadis itu hanya memerintah talqin mauta sedang mauta itu menurut sambungannya ada berarti orang-orang yang hampir mati.
A Wahab: Hadis itu, oleh sebab ada dua riwayat, yaitu jang pakai sambungan dan yang tidak pakai sambungan, maka saya gunakan dua-duanya, ya itu saya talqinkan sebelum mati dan sesudah mati. Juga ada beberapa ulama menguatkan hadis itu.
A Hassan: Apakah ulama-ulama yang tadi Tuan sebutkan itu ada menerangkan dari Imam Sjafi’i atau dari lain-lain imam yang empat?
A Wahab: Tidak.
A Hassan: Allah dan Rasul tidak suruh talqin, Imam Sjafi’l tidak sebut apa-apa, begitu juga lain-lain imam yang empat. Maka dengan alasan apakah Tuan sunnatkan
talqin itu?
A Wahab: Tadi saya sudah bawakan hadits talqin dan saya bawakan juga hadis yang menerangkan orang mati itu mendengar.
A Hassan: Ada perintah, ialah firman Allah: Artinya: Ajaklah (orang-orang kafir) ke jalan Tuhanmu dengan kebijaksanaan dan dengan nasihat yang baik.
Firman Allah itu sudah terang satu perintah menyuruh kita mengajak orang kafir masuk Islam, sedang menurut anggapan Tuan, bahwa orang yang sudah mati itu sama dengan orang yang hidup. Kalau begitu, menurut ayat ini, wajib Tuan mengajak orang-orang kafir masuk Islam.
A Wahab: Tapi ayat itu bukan untuk orang kafir yang sudah mati. Buat orang Islam yang sudah mati, ada perintah, tetapi buat orang kafir yang sudah mati, tidak ada perintah dari Rasul.
A Hassan: Kalau Tuan mau tunggu perintah dan perbuatan dari Rasul tentang itu, wajib pula Tuan tunggu perintah dan perbuatan Rasul tentang talqin. Baik sekarang saya mau bikin ringkas saja, saya mau bertanya: Apakah talqin itu diperintah oleh Allah, adakah diperbuat oleh Nabi, adakah diperbuat oleh Khulafaur Rasyidin, dan adakah sahabat Nabi yang begitu banyak pernah kerjakan, dan apakah ada imam yang empat pernah mengerjakan dan memerintahnya?
A Wahab: Tentang Quran, saya akui tidak ada, dan tentang Nabi kerjakan atau tidak itu saya belum tau semua. Hadis mana yang sahih dan mana yang tidak, juga dari kitab imam 4 saya belum periksa semua. Hanya saya berpegang dengan hadis: Laqqinu mautakum tadi.
A Hassan: Kalau Tuan mau pegang hadis-hadis ini dengan tidak mau mengambil tau adakah dikerjakan oleh Nabi atau tidak, maka wadjib Tuan berpegang dengan ayat tadi, lalu ajak orang kafir yang sudah mati supaya masuk Islam. juga dengan tidak ambil tahu, adakah dikerjakan oleh Nabi atau tidak.
A Wahab: Ya, tapi tidak ada perintah buat orang kafir yang mati. Sekarang begini saja, faham orang ada masing dan tidak ada orang yang berani paksa, karena orang-orang masing masing ada mempunyai pengertian sendiri-sendiri.
Sekarang oleh karena faham berlainan, maka terlebih baik ini hal supaya lekas putus dan keputusannya kita serahkan kepada ulama. Jadi sekarang baik Tuan dan saya tulis alasan masing-masing, kemudian kita siarkan dimana-mana. Mudah-mudahan dengan keterangan begini, bisa orang-orang faham sendiri.
A Hassan: Saya mufakat dengan ini voorstel (usulan), jadi anggapan masing masing ditulis sekarang.
—
Setelah beberapa orang ditanya dengan itu voorstel, terutama voorzitter, banyak yang setuju supaya lekas di bereskan jangan sampai itu-itu saja. (MH)