Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 1945 Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Belum lama ini, tepatnya diawal Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Kopersai Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilakukan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Program ini mendapat sambutan beragam dari berbagai kalangan, terkhusus praktisi koperasi, diantaranya Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Jakarta Selatan Syahnan Phalipi. Menurutnya, inisiasi pendirian koperasi desa itu merupakan terobosan baik.
“Koperasi merah putih itu idenya baik. Harus disiapkan strategi pengelolaan dan sistem pengawasannya yang baik”, ucap dosen manajemen ini.
Salah satu bentuk strategi pengelolaan adalah membangun gerai koperasi sesuai dengan kondisi dan situasi wilayah masing-masing. Sebagaimana diketahui bahwa setiap daerah lazimnya punya kekhususan dan sumber daya berbeda.
Misalnya di Pekalongan, punya produk batik. Kemudian Bali, dikenal sebagai destinasi wisata. Maka koperasi didorong ke arah kegiatan yang berkaitan dengan kekhususan tersebut. Walaupun gerai yang umum tetap ada, misalnya perdagangan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Pendeknya, koperasi tetap membuka gerai umum, dan mendorong produk khusus atau spesifik menuju pasar nasional bahkan internasional.
“Nah, setelah di setiap desa/kelurahan berdiri koperasi primer yang kuat, selanjutnya pemerintah memfasilitasi terbentuknya koperasi skunder di kota/kabupaten dan propinsi,” ujarnya.
Harapannya, kemudian pemerintah juga menginisiasi pendirian induk koperasi nasional. Dengan begitu, ketika koperasi primernya berjalan bagus, akan menopang koperasi sekunder di kota/kabupaten dan propinsi, seterusnya membangun kekuatan induknya di tingkat nasional.
“Sehingga terbentuklah Indonesia Incorporated, berupa koperasi,” katanya penuh semangat.
Permodalan
Diketahui, rencana permodalan koperasi desa merah putih diperoleh dari APBN sebesar 3-5 miliar. Menurut Syhanan, hal ini baik. Yang perlu diperhatikan adalah cara penerimaannya. Tidak diberikan sekaligus, namun disesuaikan dengan kebutuhan.
“Misalnya sudah ada offtaker untuk beras, maka disiapkanlah modal sesuai kebutuhan,” katanya mencontohkan.
Hal penting lagi adalah bahwa koperasi merah putih hendaknya membangun industri. Jangan hanya menjadi koperasi “biasa”. Di daerah yang terdapat tanaman kopi, misalnya Lampung, bisa dibangun pabrik pengolahan kopi.
Jadi pada praktiknya, koperasi desa merah putih nantinya beroperasi sesuai dengan keunggulan masing-masing daerah.
Tantangan
Berdasarkan praktik sebelumnya, banyak koperasi yang stagnan, tidak berkembang. Menurut Syahnan, salah satu faktornya adalah karena koperasi menjadi musuh konglomerasi. “Karena mengganggu pangsa pasar mereka”, ujar nahdliyin ini.
Menanggapi fenomena tersebut, ia berharap nantinya ada persaingan sehat antara koperasi dan konglomerasi. Disinilah perlunya pemerintah mengatur kebijakan.
“Bolehlah konglomerasi kaya, tapi berilah kesempatan kepada koperasi, kasih akses untuk berdaya juga. Bila perlu, terjadi kolaborasi antara koperasi dan konglomerasi,” harapnya.
Tantangan selanjutnya adalah persoalan tengkulak. Ini juga menjadi “musuh” koperasi. Maka baiknya koperasi memberikan peluang kepada mereka untuk bersama-sama mendapat keuntungan.
Kemudian, tantangan berat koperasi adalah sistem pengawasan, khususnya koperasi yang bergerak dalam jasa simpan pinjam. Jamak diketahui bahwa koperasi simpan pinjam yang tidak berhasil, biasanya dikarenakan hadirnya “oknum” yang tidak bertanggung jawab, juga banyak tunggakan pinjaman atau pinjaman macet.
Perihal simpan pinjam harus ada pengawasan yang ketat. Bila perlu terapkan sistem standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di semua koperasi simpan pinjam. Saat ini, yang diawasi OJK hanya koperasi yang open loop, yaitu koperasi yang membuka layanan dan aktivitasnya tidak hanya untuk anggota, tetapi juga untuk masyarakat umum.
Ada baiknya pengawas koperasi bersinergi dengan Kementerian Koperasi. Dibuat satu digital sistem pelaporan yang day to day bisa dicek. Jadi setiap transaksi di koperasi bisa dilihat bersama. Tidak sebatas pengurus, setiap anggota juga bisa mengakses. “Hal ini sudah pernah saya usulkan ke Kementerian Koperasi”, terang Sya
hnan. (Zahid/RisalahNU)