RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Pengurus LTN (Lembaga Ta’lif wan Nasr) PBNU, H Wibowo Prasetyo resmi dilantik menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, dilansir dari erakini.id, Kamis (24/7/2025) siang.
Wibowo Prasetyo yang juga politisi PDI P menggantikan Sudjadi, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang meninggal dunia pada 24 September 2024 lalu.
Pengangkatan Wibowo Prasetyo sebagai anggota DPR RI berdasarkan Kepres Nomor 64/B/Tahun 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR dan MPR RI Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 tertanggal 2 Juli 2025. Adapun pengambilan Sumpah Jabatan dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto disaksikan para pimpinan DPR-MPR RI.
Wibowo Prasetyo diambil sumpahnya sebagai legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VI, yang meliputi Kabupaten Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Kota Magelang.
Sudjadi diketahui telah mengabdi sebagai anggota DPR RI selama tiga periode dan kembali terpilih pada Pemilu 2024 dengan perolehan suara terbanyak di Dapil Jateng VI, yakni 169.106 suara. Ia sempat menjalani masa jabatan keempat sebelum wafat.
Proses PAW ini mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2019.
Penetapan Wibowo Prasetyo sebagai pengganti dilakukan berdasarkan sebaran perolehan suara sah secara berjenjang di dapil yang sama. Dalam Pemilu 2024, Wibowo tercatat memperoleh 60.199 suara dan menempati posisi berikutnya setelah almarhum Sudjadi.
Selain pelantikan anggota PAW, Rapat Paripurna DPR juga mengagendakan sejumlah pembahasan penting. Di antaranya, penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI. (hud/era).