DPR Sebut Gus Irfan Otomatis Jadi Menteri Haji dan Umrah

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) KH Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) secara otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah. Pasalnya, sesuai aturan dan subtansi UU haji dan umroh yang telah disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut Kepala BP Haji Gus Irfan akan berganti penyebutan menjadi Menteri Haji dan Umrah.

“Tentu nanti Gus Irfan ya, tidak lagi Kepala Badan, menjadi Menteri Haji. Dan pasal-pasal tentang itu sudah diputuskan mungkin belum 60 hari saya lupa Pak Sekjen ikut yang merumuskan kapan menyampaikan pertangungjawaban itu lebih cepat Pak, kalau nggak salah paling 30 hari atau berapa saya lupa,” ujar Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama – BP Haji di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dilansir dari detik.news pada Rabu, (27/8/2025).

Marwan menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar tak lagi mengurusi persoalan haji dan umrah. “Segera Menteri Agama tidak lagi mengurusi urusan haji betul-betul menjadi ulama, mengurusi kepentingan umat beragama. Jadi sudah tepat menjadi anregurutta Kiai Haji Nasaruddin Umar,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan pembentukan Kementerian Haji kepada pemerintah. Dia hanya menekankan proses pembahasan serta pengesahan UU Haji dan Umrah telah selesai di DPR.

“Kita akan serahkan kepada pemerintah nanti, bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung kita serahkan kepada pemerintah,” ujar Dasco.

Diketahui, DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (hud/det).

Leave A Reply

Your email address will not be published.