RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Rapat Pleno pada 9–10 Desember 2025 di Hotel Sultan Jakarta. Pleno tersebut membahas dua agenda utama, yaitu penyampaian hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU dan penetapan pejabat (Pj) Ketua Umum PBNU.
Agenda tersebut disampaikan melalui surat undangan yang dikeluarkan pada 2 Desember 2025 bernomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2023 dan ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar (Rais Aam PBNU) dan KH Ahmad Tajul Mafakhir (Katib PBNU).
“Menindaklanjuti Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir,” demikian isi surat undangan yang tersebar di watshap group yang dikutip Risalah Online pada Kamis (4/12/25).
Dalam surat tersebut, jajaran Mustasyar, A’wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, serta Pimpinan Lembaga dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Badan Otonom NU diundang untuk menghadiri pleno tersebut.
Selain itu, surat sekitar 12 halaman lengkap dengan bubuhan tandantangan manual tanpa memakai digdaya berdasar aturan yang digunakan untuk menyelenggarakan pleno yaitu:
1. Pasal 14 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama;
2. Pasal 58 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama;
3. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat;
4. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris,
Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan;
5. Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal;
dan 6. Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Menanggapi isi surat undangan rapat pleno tersebut, KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan bahwa rapat pleno tersebut tidak sesuai aturan perkumpulan, sebab rapat pleno harus mendapatkan pengesahan jajaran Syuriyah dan Tanfidziah PBNU.
“Rapat Pleno yang diselenggarakan dengan tanpa melibatkan Ketua Umum adalah cacat secara hukum dan segala keputusannya tidak sah karena melanggar ART Nahdlatul Ulama,” ujarnya melalui surat penegasan bernomor 4799/PB.03/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani Gus Yahya dan Sekretaris Jenderal PBNU H Amin Said Husni pada Kamis (4/12/2025). (Anisa).