Menjaga Iman di Tanah Minoritas: Kisah Pergulatan Batin Otong Hasan

0

Di sebuah sudut Kota Toyohashi, Prefektur Aichi, Jepang, seorang pria asal Majalengka, Jawa Barat, memulai harinya dengan mengayuh sepeda menuju tempat kerja. Pagi itu suhu menunjukkan 14 derajat Celsius, hujan tipis turun membasahi jalanan kota yang relatif tenang, jauh dari hiruk pikuk metropolitan seperti Tokyo, Osaka, Nagoya, atau Yokohama.

Namun cuaca dingin tak menjadi alasan untuk berhenti. Di Indonesia, seorang istri dan empat anak menanti kiriman nafkah yang ia kumpulkan dari yen demi yen.

Pria itu adalah Otong Hasan. Setiap hari, ia menempuh perjalanan sekitar 10 menit dari tempat tinggalnya menuju restoran tempatnya bekerja. Dalam budaya kerja Jepang, ketepatan waktu tidak hanya “ontime”, melainkan “intime”, artinya, datang sebelum waktu yang ditentukan. Restoran Aji A Si-Cuan, tempat Otong bekerja, baru buka pukul 09.00 pagi. Namun ia sudah berangkat sejak pukul 08.00 dan tiba sekitar pukul 08.15. Kebiasaan datang lebih awal menjadi bagian dari etos kerja yang ia pegang teguh.

Di restoran masakan ala China tersebut, Otong adalah satu-satunya karyawan yang beragama Islam. Tantangan yang ia hadapi bukan hanya soal disiplin waktu atau cuaca ekstrem. Setiap hari, ia harus menyentuh dan menyajikan daging babi, bahan utama dari sebagian besar menu di restoran itu. Dari sekitar 100 jenis hidangan yang tersedia, mayoritas berbahan dasar babi.

Sebagai Muslim, situasi ini menghadirkan dilema batin yang tidak ringan. Otong tidak pernah mencicipi kuah masakan ataupun makanan yang disajikan di tempat kerjanya. Ia berusaha menjaga diri sebisa mungkin. Setiap kali bekerja, ia menggunakan pelapis tangan, dan sepulang kerja ia membawa sebungkus tanah yang diambil dari area Masjid Al-Hidayah Toyohashi untuk bersuci. Tanah itu digunakan sebagai bagian dari proses thaharah, sesuai ketentuan fiqih dalam membersihkan najis berat.

Namun demikian, rasa waswas kerap menghantui. Pertanyaan demi pertanyaan muncul dalam benaknya: “bolehkah seorang Muslim bekerja di tempat non-halal? Bagaimana hukum bersentuhan dengan najis setiap hari? Apakah penghasilan dari pekerjaan tersebut halal? Adakah keringanan agama dalam kondisi seperti ini? Dan apakah situasi tersebut dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat?”.

Dalam ajaran Islam, daging babi jelas diharamkan sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an dan hadits. Selain haram dikonsumsi, babi juga termasuk najis berat atau mughalladzah yang tata cara penyuciannya mensyaratkan pembasuhan tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Ketentuan ini mengikat umat Islam secara hukum syariat. Sementara itu, bagi non-Muslim, tidak terdapat beban taklif atau kewajiban syariat terkait keharaman babi. Dalam praktik sosial, transaksi jual beli babi di kalangan non-Muslim dipandang sah menurut keyakinan mereka dan memiliki nilai ekonomi yang wajar.

Sejumlah ulama klasik maupun kontemporer memberikan pandangan terkait persoalan ini. Dalam literatur fikih mazhab Hanafi, misalnya, Ibnu Abidin menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan antar non-Muslim atas barang yang menurut Islam haram tetap sah bagi mereka, meskipun tidak sah bagi Muslim. Dalam konteks ini, seorang Muslim yang bekerja sebagai pelayan di restoran milik non-Muslim, yang secara eksklusif melayani konsumen non-Muslim, tidak serta-merta dianggap sebagai pelaku jual beli barang haram. Statusnya sebatas pekerja, bukan penjual atau pembeli.

Pandangan ini juga menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak otomatis dikategorikan sebagai i’anah ‘ala al-ma’shiyah atau membantu dalam kemaksiatan, selama transaksi tersebut berlangsung dalam kerangka keyakinan non-Muslim yang tidak mengakui keharaman babi. Dengan demikian, secara hukum, seorang Muslim yang bekerja di lingkungan tersebut tidak dihukumi berdosa selama ia tidak mengonsumsi atau meyakini kehalalan barang haram tersebut.

Di sisi lain, ulama kontemporer seperti Syaikh Abdullah bin Bayyah melihat persoalan ini dalam perspektif fiqih darurat atau fiqh al-Dharurah dan fiqih minoritas atau fiqh al-aqalliyat, sebagaimana juga dikembangkan oleh Yusuf al-Qaradhawi. Fiqih aqalliyat hadir sebagai respons atas realitas Muslim yang hidup sebagai minoritas di negara non-Muslim, di mana kondisi sosial dan ekonomi memang sering kali memunculkan keterbatasan pilihan.

Dalam kaidah ushul fikih dikenal prinsip: “al-Amru Idza Dhaqa Ittasa’a”, perkara yang menyempit menjadi luas, yang berarti kesulitan dapat menghadirkan keringanan hukum atau rukhshah. Namun kaidah ini juga memiliki pasangan: “Al-Amru Idza Ittasa’a Dhaqa”, ketika keadaan telah lapang, hukum kembali menyempit. Artinya keringanan bersifat sementara dan proporsional. Kaidah lain menyebutkan: “al-Dharurah tuqaddaru bi qadariha”, keadaan darurat diukur sesuai kadarnya.

Al-Qur’an pun memberikan landasan prinsip tersebut dalam Surat Al-Baqarah ayat 173: “Barang siapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”. Ayat ini menjadi pijakan bahwa kondisi darurat dapat memberikan keringanan, selama tidak disalahgunakan. Menurut mazhab Syafi’i, rukhshah berlaku selama belum ditemukan alternatif pekerjaan yang halal. Apabila peluang pekerjaan halal telah tersedia namun tetap memilih sektor non-halal tanpa alasan darurat, maka status hukumnya kembali kepada keharaman.

Bagi Otong Hasan, perdebatan fikih itu bukan sekedar diskursus akademik. Ia adalah realitas hidup sehari-hari. Di satu sisi, ia memikul tanggung jawab sebagai kepala keluarga yang harus mengirim nafkah rutin ke Indonesia. Di sisi lain, ia ingin menjaga integritas keimanan dan ketenangan batin. Para ulama sepakat bahwa dalam kondisi seperti ini, seorang Muslim tetap diwajibkan berikhtiar mencari pekerjaan yang lebih sesuai dengan prinsip syariat, seraya terus berdoa agar diberi jalan keluar terbaik. Prinsip maqashid Syariah, sebagaimana dirumuskan Imam al-Syathibi dalam Al-Muwafaqat, mengajarkan pentingnya menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-‘aql), harta (hifzh al-mal), dan keturunan (hifzh al-nasl). Keseimbangan kelima tujuan ini menjadi kompas dalam mengambil keputusan hidup.

Di tengah dinginnya pagi Toyohashi, Otong terus mengayuh sepedanya, meniti garis tipis antara tuntutan ekonomi dan idealisme iman. Kisahnya merefleksikan potret Muslim minoritas yang berjuang mempertahankan keyakinan di tengah keterbatasan pilihan. Sebuah pergulatan sunyi yang tidak selalu tampak di permukaan, tetapi nyata dirasakan dalam relung hati mereka yang menjalani. (Saiful Amar).

Leave A Reply

Your email address will not be published.