RISALAH NU ONLINE, JAKARTA —Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bersikap lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial. Langkah tegas ini dinilai mendesak demi melindungi generasi muda dari infiltrasi budaya yang merusak.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. Ia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas fenomena pelaku dan pengkampanye LGBT yang kini semakin berani menunjukkan eksistensinya secara terbuka di ranah digital.
“Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut,” ujar Singgih dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2026).
Singgih menegaskan bahwa ruang digital di Indonesia seharusnya bersih dari tayangan yang melanggar norma hukum dan agama.
“Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang dari kodrat dan konstitusi kita. Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari,” kata legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Langkah Komisi VIII mendesak Kemenkomdigi ini juga merupakan bentuk respons cepat dan dukungan penuh terhadap aspirasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi tegas guna menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT di Indonesia.
Menurut DPR, sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, segala bentuk perilaku maupun kampanye yang merusak tatanan moral memang sudah sepatutnya disikapi dengan ketegasan regulasi dan tindakan nyata di lapangan, termasuk pemblokiran konten digital.
Terkait aspek hukum, Singgih menjelaskan bahwa Pasal 414 dan 416 KUHP yang baru sebenarnya sudah mengatur hukuman mengenai perilaku tersebut jika melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, korban di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan sebagai pornografi. Namun, untuk menghentikan masifnya gerakan tersebut di dunia maya, tindakan pemutusan akses oleh Kemenkomdigi menjadi kunci utama saat ini.
Kendati mendorong tindakan tegas dari hulunya melalui Kemenkomdigi, Komisi VIII tetap mengingatkan pentingnya pengawasan di tingkat hilir. Singgih mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama sejak dini.
“Keluarga adalah filter utama,” tambahnya.
Ke depan, Komisi VIII DPR RI menyatakan siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi-fraksi lain di parlemen dan pemerintah untuk mengkaji penguatan regulasi, baik melalui sinkronisasi KUHP baru maupun undang-undang sektoral lainnya, agar terdapat sanksi hukum yang memberikan efek jera yang jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama demi menjaga martabat serta moralitas bangsa Indonesia,” ujar Singgih. (hud/dam).