RISALAH NU ONLINE, JAKARTA — Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Ghofur Maimun (Gus Ghofur) menyampaikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan segera membahas terkait fiqih pembuktian kasus Kekerasan Seksual (KS) dalam gelaran Muktamar mendatang. Menurutnya, syarat dalam fiqih yang mengharuskan adanya empat orang saksi dalam pembuktian kasus asusila sangat menyudutkan dan memberatkan posisi korban.
Hal tersebut disampaikan Gus Ghofur saat membedah Kitab Al-Ithafu Ummati Al Muqtafa karya Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (11/06/2026) malam.
Gus Ghofur menegaskan bahwa isu-isu kemanusiaan yang mendesak seperti keadilan bagi korban kekerasan seksual harus mendapatkan porsi pembahasan ilmiah yang serius dalam forum tertinggi NU, seperti Musyawarah Nasional (Munas) maupun Muktamar mendatang.
“Salah satu yang akan kita angkat adalah pembuktian terhadap pemerkosaan. Karena pembuktian dalam pemerkosaan itu kalau dalam fiqih itu adalah harus ada 4 saksi. Dan kalau itu dilakukan, yang jadi korban adalah korbannya itu sendiri, karena sulit membuktikan kalau butuh 4 saksi,” ujar Gus Ghofur.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang ini menyayangkan dinamika forum Bahtsul Masail (forum pembahasan hukum Islam) di arena Muktamar belakangan ini. Isu-isu hukum yang krusial bagi kemaslahatan umat dinilainya sering kali tenggelam oleh tensi politik pemilihan struktural organisasi, seperti suksesi pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum.
“Nah, yang seperti ini, isu-isu yang seperti ini semoga tidak kalah dengan isu-isu suksesi,” tuturnya.
Selain hukum pembuktian kekerasan seksual, Gus Ghofur juga mencontohkan isu penting lain yang kerap luput dari perhatian utama, seperti keabsahan subsidi haji dari sudut pandang fiqih hingga persoalan sengketa tanah rakyat yang sempat dibahas pada Munas Lampung.
(Anisa)