Hasil Komisi Organisasi: Rais ‘Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik

0

RISALAH NU ONLINE, JOMBANG — Komisi Organisasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati aturan ketat terkait larangan rangkap dan pencalonan jabatan politik bagi para pimpinan tertinggi organisasi.

Kesepakatan ini diambil untuk menjaga marwah dan independensi NU dari kepentingan politik praktis.

Hasil perumusan sidang Komisi Organisasi tersebut dibacakan oleh Pimpinan Sidang Komisi Organisasi, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam Sidang Pleno III Muktamar NU.

Dalam laporannya, Asrorun Niam menjelaskan bahwa Komisi Organisasi berhasil membangun kemufakatan dengan mengambil jalan tengah (opsi ketiga) dari perbedaan opsi dalam draf awal rancangan keputusan.

“Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik,” tegas Niam saat membacakan rumusan Ayat 4 Bab 16 tentang Rangkap Jabatan.

Selain larangan merangkap, aturan ini juga memperketat ruang gerak para pucuk pimpinan untuk masuk ke ranah kontestasi politik praktis.

Pada Ayat 5 ditegaskan bahwa Rais ‘Aam, Ketua Umum PBNU, hingga pimpinan di tingkat wilayah dan cabang tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Niam menekankan, batasan ini diberlakukan khusus bagi struktur pimpinan yang memegang amanah sebagai mandataris permusyawaratan organisasi.

“Artinya, maqam Rais ‘Aam dan Rais, serta maqam Ketua Umum dan Ketua di dalam organisasi yang menjadi mandataris permusyawaratan, itu dijaga dari siyasatud dunya (politik duniawi) karena ini pengemban amanah siyasatul ‘ulya (politik kebangsaan/luhur),” jelasnya.

Adapun lingkup jabatan politik yang dimaksud dalam aturan ini mencakup posisi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setelah pembacaan rumusan tersebut, Prof. Mohammad Nuh yang memimpin jalannya sidang pleno mengesahkan hasil rumusan Komisi Organisasi ini.

Ia menyatakan bahwa seluruh hasil keputusan dalam sidang pleno tersebut resmi disetujui dan ditetapkan sebagai produk hukum Muktamar NU.

Sementara itu, hasil Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, telah resmi menetapkan bahwa pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA).

Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa dengan disahkannya Opsi B, tata cara pemilihan Ketua Umum PBNU tidak lagi menggunakan sistem one man one vote dari seluruh utusan peserta, melainkan melalui skema penjaringan dan penetapan berjenjang bersama AHWA.

Dalam draf rancangan Opsi B, setiap utusan Pengurus Cabang (PCNU), Pengurus Wilayah (PWNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) berhak mengusulkan sebanyak-banyaknya lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

“Setiap cabang, PW, maupun PCINU esensinya mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Dari nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing cabang itu kemudian ditabulasi untuk dicari lima nama terbesar,” terang Prof. Nuh, saat diwawancarai usai memimpin sidang.

Ia menjelaskan, setelah mengantongi lima nama dengan dukungan terbanyak dari hasil tabulasi penjaringan muktamirin, kelima nama calon tersebut selanjutnya diserahkan kepada Rais ‘Aam terpilih guna mendapatkan restu dan persetujuan tertulis.

“Calon-calon Ketua Umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih,” lanjutnya. (ron/rls).

Leave A Reply

Your email address will not be published.