NU Pascamuktamar Ke-35 Jombang: Merawat Tradisi, Menjawab Zaman

0

Oleh: [Dr. Ahmad Ali Riyadi, Dosen Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri]

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama bukan sekadar pertemuan organisasi yang digelar setiap lima tahun. Ketika forum permusyawaratan tertinggi Jam’iyyah Nahdlatul Ulama itu berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026, suasana itu seperti “kembali ke pangkuan peradaban”.

Tambakberas bukan hanya lokasi. Ia berkaitan erat dengan KH Wahab Hasbullah, salah satu pendiri NU, dan dari tempat itulah nadi tradisi pesantren yang menjadi akar NU kembali mengalir ke jantung organisasi.

Jombang sebagai tuan rumah menyimpan makna simbolis yang kuat. NU lahir pada 1926 dari rahim pesantren, dan Muktamar ke-35 seakan menegaskan kembali bahwa sebesar apa pun NU berkembang menjadi organisasi sosial-keagamaan terbesar di dunia, akarnya tetap berada pada tradisi keilmuan ulama dan kehidupan pesantren. Pertanyaan setelahnya bukan lagi siapa yang terpilih, melainkan ke arah mana NU akan bergerak setelah kontestasi kepemimpinan selesai. Muktamar memang sudah berakhir, tetapi perjalanan Nahdlatul Ulama belum usai.

Merawat Tradisi: Sarung, Mushaf, dan Adab Bermusyawarah

Salah satu hal yang membedakan Muktamar ke-35 dari perhelatan sebelumnya adalah caranya menjaga tradisi tanpa membuatnya kaku. Muktamar kali ini memadukan tradisi pesantren, sejarah NU, dan sentuhan teknologi modern. Panitia menyiapkan sekitar 3.000 mushaf Al-Qur’an dalam goody bag peserta—sebuah tradisi yang tetap dipertahankan di tengah padatnya agenda persidangan. Kehadiran Sarung Mangga juga menegaskan bahwa bagi warga Nahdliyin, sarung bukan sekadar kain penutup tubuh, melainkan simbol identitas, kebersamaan, dan warisan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Namun tradisi yang paling hakiki justru terletak pada cara NU mengelola perbedaan. Dalam Muktamar ke-35, perbedaan pilihan dalam pemilihan kepemimpinan tidak menghilangkan kebersamaan. Sejumlah tokoh yang sebelumnya diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU tetap hadir dalam penutupan Muktamar meskipun akhirnya tidak terpilih. KH Abdul Hakim Mahfudz, yang terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, menyebut tiga pencapaian spiritual-kebangsaan sebagai ukuran keberhasilan muktamar: terjaganya marwah keulamaan dan kesucian jam’iyyah, lahirnya pemikiran strategis untuk kebudayaan dan kemanusiaan, serta pewarisan adab bermusyawarah bagi bangsa. Di tengah merosotnya etika politik publik nasional, NU memberikan keteladanan konkret tentang bagaimana perbedaan pendapat yang tajam dapat dikelola dengan kedewasaan, kejujuran, kehangatan persaudaraan, dan kepatuhan pada adab.

Hal penting lain adalah keputusan Muktamar untuk meratifikasi sistem i’adatun nazhar—jalur resmi untuk mengevaluasi ulang berbagai produk hukum atau fiqih yang pernah disepakati pada Munas maupun Muktamar NU. Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa perubahan zaman menuntut adanya peninjauan kembali atas keputusan hukum. Ia memberi contoh hukum penggunaan dasi yang pada masa lalu dianggap tasyabbuh atau meniru gaya kolonial Belanda, tetapi kini tidak lagi demikian karena keadaannya telah berubah. I’adatun nazhar merupakan bentuk kelegawaan NU atas keterbatasan manusia—sebuah tradisi keilmuan yang hidup, bukan warisan yang harus diawetkan.

Menjawab Zaman: Dari AHWA hingga JalaNU
Muktamar ke-35 menghasilkan sejumlah keputusan strategis yang menunjukkan bahwa NU tidak hanya merawat masa lalu, tetapi juga menyiapkan diri untuk masa depan. Salah satu keputusan paling signifikan adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

Pemilihan tidak lagi menggunakan mekanisme one man one vote, melainkan melalui Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Dalam mekanisme ini, setiap perwakilan wilayah dan cabang mengusulkan satu hingga lima nama calon, dan lima nama dengan suara terbanyak diserahkan kepada Rais Aam terpilih untuk dimusyawarahkan bersama anggota AHWA.

Perubahan ini bukan sekadar persoalan prosedur. Gus Ipul, Ketua Panitia Pelaksana Muktamar, menjelaskan bahwa tujuan utamanya adalah meneguhkan kembali supremasi Syuriyah dalam struktur jam’iyyah NU. Dengan AHWA, proses pemilihan ketua umum lebih menekankan musyawarah bersama para ulama. Ini merupakan langkah yang menjawab salah satu kritik lama terhadap NU: bahwa struktur organisasinya terlalu “parlementer” dan kurang memberi ruang bagi otoritas keulamaan. Namun perubahan ini juga menuntut konsekuensi: AHWA harus diikuti pembenahan sistem kaderisasi, manajemen organisasi, transparansi keuangan, dan tata kelola yang kredibel.

Muktamar juga menetapkan perubahan strategis dalam AD/ART. Sistem kaderisasi kini dibagi menjadi dua jenis: kaderisasi struktural dan kaderisasi fungsional. Kaderisasi struktural mencakup kader yang berasal dari seluruh badan otonom NU sebagai bagian dari satu kesatuan sistem, sementara kaderisasi fungsional ditujukan bagi tokoh yang memiliki kompetensi khusus dan akan menjadi pengurus NU. Selain itu, Muktamar membentuk Majelis Tahkim, sebuah institusi penyelesaian perselisihan internal apabila musyawarah mufakat tidak tercapai. Ketentuan yang lebih eksplisit juga ditetapkan mengenai larangan dan sanksi terkait jabatan politik—Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

Yang paling menarik, Muktamar ke-35 juga menjadi panggung lahirnya inovasi digital yang tumbuh dari bawah. JalaNU (Jasa Layanan Nahdlatul Ulama)—sebuah platform digital yang dirancang oleh Nahdliyin asal Jombang, Mohammad Azharun Nahar—menawarkan layanan transportasi, pengantaran makanan, hingga pijat bagi para peserta dan pengunjung Muktamar. Ide awalnya sederhana: Azhar melihat banyak pedagang kecil mengeluhkan tingginya biaya sewa stan di arena resmi Muktamar, sehingga UMKM menengah ke bawah terancam tidak bisa ikut memanen rezeki di tengah hadirnya puluhan ribu pengunjung. JalaNU adalah jawaban dari bawah—sebuah inovasi yang tidak menunggu instruksi dari atas, tetapi lahir dari kepedulian terhadap warga kecil.

Muktamar juga dilengkapi dengan ID card berbasis cip, integrasi AI melalui layanan WhatsApp, dan command center yang digunakan panitia untuk memantau seluruh rangkaian acara. Penerapan sistem digital dan AI tersebut diharapkan membuat pelayanan peserta berjalan lebih cepat, terukur, dan responsif. Namun di Komisi Bahtsul Masail, penggunaan AI justru menjadi bahan perdebatan serius. KH Imron Mutamakkin, Ketua PCNU Pasuruan, mengingatkan peserta Bahtsul Masail agar tidak menjadikan AI sebagai rujukan utama dalam menetapkan hukum, karena AI tidak dapat menggantikan proses keilmuan dalam Bahtsul Masail. Bahtsul Masail juga membahas isu-isu yang jauh melampaui persoalan klasik: chip otak Neuralink, komersialisasi data genetik, cryptocurrency, hingga etika privasi data dan penyalahgunaan AI.

Agenda Pasca-Muktamar: Transformasi dan Konsolidasi Muktamar ke-35 menetapkan Peta Jalan NU 2026–2050 dan visi “NU Barakah 2031” sebagai panduan kepengurusan lima tahun ke depan. Ketua Komisi Program Muktamar, Alissa Wahid, menyatakan bahwa NU saat ini menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan periode sebelumnya—perubahan karakter generasi muda, perkembangan teknologi digital, hingga dinamika geopolitik global. Menurutnya, karena NU memasuki abad kedua dengan tantangan yang berbeda—soal Gen Z, abad digital, perkembangan geopolitik, dan lain-lain—organisasi NU perlu bertransformasi dan melakukan konsolidasi.

Empat pilar utama yang menjadi arah khidmah NU dalam peta jalan tersebut adalah pesantren dan Aswaja, kesejahteraan sosial-ekonomi warga NU, peningkatan keunggulan sumber daya manusia, serta pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Alissa juga menyebut angka 57 persen—proporsi warga NU dari umat Islam Indonesia—sebagai basis tanggung jawab ke dalam yang tidak bisa diabaikan.

Namun peta jalan hanyalah dokumen. Tantangan sesungguhnya adalah mengubah keputusan menjadi kerja nyata. NU tidak pernah bergerak di ruang hampa. Identitasnya sejak awal tidak dapat dilepaskan dari dua kekuatan sekaligus: kultural dan struktural. Kultur memberikan ruh; struktur memberikan daya gerak. Jika kultur hilang, NU akan kehilangan akar. Jika struktur lemah, energi kultural NU tidak akan terorganisasi menjadi kekuatan sosial yang efektif.

Dari Jombang untuk Abad Kedua
Gus Kikin, dalam pernyataan pertamanya setelah terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, menegaskan bahwa NU bukan tempat untuk berpolitik. “NU adalah jam’iyah diniyah ijtima’iyah,” tegasnya. Ia juga menyerukan seluruh warga Nahdlatul Ulama untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan setelah Muktamar, karena berbagai dinamika yang muncul selama pelaksanaan muktamar harus diakhiri dengan kembali merapatkan barisan.

Jombang telah menyelesaikan tugasnya sebagai tuan rumah. Muktamar ke-35 telah melahirkan kepemimpinan baru untuk masa khidmah 2026–2031: KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU. Kini tugas berat berada di pundak mereka dan seluruh jajaran pengurus baru.

Merawat tradisi bukan berarti berhenti pada masa lalu. Menjawab zaman bukan berarti meninggalkan akar. Muktamar ke-35 di Tambakberas memberikan contoh bagaimana keduanya bisa berjalan bersama—mushaf Al-Qur’an berdampingan dengan ID card berbasis cip, adab bermusyawarah berpadu dengan AHWA, Sarung Mangga bersanding dengan JalaNU. Dari rahim Muktamar ke-35 ini, Nahdlatul Ulama akan terus melangkah sebagai pilar peradaban Islam Nusantara yang teduh, beradab, dan menghadirkan rahmat bagi seluruh alam—rahmatan lil ‘alamin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.