RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI dan Urusan Agama Islam (Urais) Kementerian Agama (Kemenag) berkolaborasi memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada ekosistem masjid guna memperluas manfaat, termasuk dalam memberdayakan dan memakmurkan masjid.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi antara BAZNAS RI dan Urais Kemenag RI yang berlangsung di Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Audiensi tersebut dihadiri Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Deputi Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI H. M. Arifin Purwakananta, S.I.Kom., M.IKom., CWC., CFRM., Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., beserta jajaran.
Pimpinan Mobilisasi dan Pengumpulan BAZNAS RI Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pentingnya penguatan tata Kelola UPZ masjid, salah satunya melalui pemanfaatan sistem digital. Ia menilai, digitalisasi dapat mendukung transparasi pengelolaan ZIS sekaligus memudahkan penyusunan laporan secara berkala.
“UPZ masjid itu sudah digital saja. Setorannya juga digital. Jadi tidak ada yang manual. Kita libatkan generasi-generasi muda yang melek teknologi. Menurut saya, itu satu-satunya solusi kaitan dengan transparansi. Di BAZNAS, kami sudah ada aplikasi Menara Masjid BAZNAS,” ujar Rizaludin.
Ia menilai, penguatan tata kelola tersebut penting karena masjid memiliki potensi besar dalam penghimpunan dan pemanfaatan ZIS. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ZIS di masjid juga dapat semakin diperkuat.
Lebih lanjut, Rizaludin mengusulkan adanya pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama Urais Kemenag yang melibatkan pengurus UPZ berbasis masjid dari berbagai daerah.
“Kita ingin mendapatkan cerita bagus, success story yang mungkin sudah dilakukan oleh beberapa masjid yang sudah masuk. Mereka punya tata kelola yang bagus. Kita mendapatkan masukan, termasuk bagaimana saran-saran mereka kalau seandainya kaitannya dengan regulasi yang sudah ada,” kata Rizaludin.
Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI H. Arsyad Hidayat, Lc., M.A., mengatakan, penguatan pengelolaan ZIS lewat UPZ masjid sejalan dengan semangat program prioritas Kementerian Agama dalam pemberdayaan rumah ibadah.
Ia menjelaskan, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat salat, tetapi juga diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di sekitarnya. Karena itu, pengelolaan potensi yang ada di lingkungan masjid perlu diarahkan agar dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Pak Menteri Agama (Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.) mengatakan bahwa rumah ibadah sekarang tidak hanya berfokus sebagai tempat salat. Rumah ibadah harus memberikan warna bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap sinergi BAZNAS RI dan Urais Kemenag tersebut dapat memperkuat peran masjid dalam pengelolaan ZIS sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar masjid. (hud/rls).