RISALAH NU ONLINE – JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatu Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus NU yang maju menjadi calon legislatif (caleg) dan telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), serta yang terlibat tim pemenangan pasangan calon (paslon) capres-cawapres Pemilu 2024.
Keputusan penonaktifan tertuang dalam surat Nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023. Surat ini berisi pedoman bagi warga, khususnya pengurus NU, di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024.
Surat ditandatangani Rais ‘Aam PBNU Miftachul Akhyar, Katib ‘Aam PBNU Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf pada Rabu, 15 November 2023. (Isi surat lengkap, lihat foto)
Sebagai informasi, terdapat nama-nama pengurus PBNU 2022-2027 yang menjadi tim pemenangan capres-cawapres 2024. Belum lagi pengurus NU wilayah, cabang, sampai ranting yang menjadi caleg, baik DPRD II, I, dan DPR RI.
Melalui surat penonaktifan tersebut, PBNU menegaskan agar warga dan pengurus NU menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan aktivitas politik, yang merupakan keputusan Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta.
PBNU juga menugaskan seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, dan Ketua Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti keputusan yang dimaksud dalam surat, sesuai ketentuan yang berlaku. Pun diminta untuk menyampaikan laporan secara tertulis kepada PBNU selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023.
Berulang kali Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa NU bukanlah partai politik. Maka dari itu, dalam perhelatan pemilihan umum atau pemilihan presiden, NU tidak berada dalam posisi memberikan dukungan politik.
Selain itu, Gus Yahya juga menegaskan independensi dan netralitas NU dalam pemilu 2024, di mana independensi itu tidak pernah berubah sejak pembentukannya pada tahun 1926. (rls)