Ahirnya, 34 Jemaah Non Visa Haji Dibebaskan, 3 WNI Diproses Hukum

0

RISALAH NU ONLINE Makkah — Setelah sempat diamankan aparat setempat, sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI), akhirnya dibebaskan. Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambarie mengatakan, 34 jamaah telah kembali ke Indonesia.

 

“34 dari 37 jamaah haji non visa haji bebas dan telah kembali ke Indonesia. Sementara tiga lainnya akan menjalani proses hukum,” ujar Yusron kepada pers, Senin (3/6/2024).

 

Diberitakan akhir pekan lalu, pada Sabtu (1/6/2024) siang sekitar pukul 11.00, aparat keamanan Arab Saudi menangkap 37 jamaah asal Indonesia di Madinah. Menurut Yusron, jamaah haji tanpa tasreh itu berasal dari Makassar.

 

“Dari 37 orang itu di antaranya adalah 16 perempuan dan 21 orang laki-laki yang diperkirakan dalam pengakuan mereka berasal dari Makassar,” kata Yusron saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024) lalu.

 

Setelah ditangkap, 37 jamaah itu kemudian mendapat pendampingan dari tim KJRI. Dalam pemeriksaan, mereka semua kedapatan menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi.

 

“Mereka diketahui menggunakan ID Card Haji Palsu dan juga menggunakan gelang haji palsu dan ada juga yang menggunakan paspor haji palsu,” kata Yusron.

 

Seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini juga ditangkap oleh pihak aparat keamanan Arab Saudi. Selain itu, seorang supir warga negara asing juga ikut ditangkap dalam kasus ini.

 

Untuk masuk ke Tanah Suci, menurut dia, 37 WNI tersebut masuk dari Qatar menuju Riyadh, lalu terbang ke Madinah. Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jemaah itu terancam akan dideportasi, didenda 10 ribu riyal, dan dilarang masuk Saudi selama 10 tahun.

 

“Sementara untuk koordinator atau organizer, maka dia akan kena denda 50 ribu riyal plus enam bulan tahanan, dan juga deportasi dan cekal selama 10 tahun,” jelas Yusron.

(Ishaq Zubaedi Raqib, MCH Makkah).

Leave A Reply

Your email address will not be published.