RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie merespon temuan PPATK bahwa banyak mahasiswa dan pelajar terlibat judi online. “UIN Jakarta dengan tegas dan menyatakan perang terhadap judi Online,” tegasnya dalam pres releasnya, Jum’at (21/06).
Dikatakannya, sejak awal, UIN Jakarta berkomitmen untuk mendorong iklim lingkungan kampus yang sehat lahir dan batin. Tak terkecuali atas praktik judi (online). Merujuk Keputusan Rektor UIN Jakarta No 734 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta.
”Khususnya di Pasal 6 angka 13 secara tegas disebutkan judi merupakan bentuk pelanggaran etik mahasiswa, baik dilakukan di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus,” ungkap anggota LTN PBNU ini.
Adapun judi lanjutnya, masuk kategori pelanggaran kode etik sedang sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (2) Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta. Ancaman sanksi sedang ini akan berubah menjadi sanksi berat bilamana dilakukan pelanggaran dengan ancaman sanksi sedang secara berulang atau dua perbuatan sekaligus.
”Ancaman sanksi sedang berupa peniadaan hak memperoleh sebagai atau seluruh pelayanan akademik dan administrasi. Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan dari status mahasiswa universitas atau pencabutan gelar akademik,” tegas Tholabi.
Sekali lagi tegasnya, UIN Jakarta serius dan tegas atas pelanggaran berupa judi (online). UIN Jakarta menyatakan perang atas praktik judi online di lingkungan sivitas akademika. ”Tak ada toleransi terhadap judi online bagi sivitas akademika UIN Jakarta,” pungkasnya. (hud)