Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam, Rais Aam: Sebagai Tanggung Jawab NU

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menuturkan seminar bertajuk Sistem Istinbath Hukum Islam sangat penting dan menjadi bagian dari upaya PBNU untuk memperkuat pemahaman dan penerapan hukum Islam di tengah situasi yang penuh dengan pengalihan isu. 

“Seminar ini penting sekali memperkuat dan di situasi saat ini ada banyak pengalihan isu dan suasana, kita fokus dengan ini. Ini tanggung jawab kita mengurus Nahdlatul Ulama dan tetap berkhidmah,” ujar Kiai Miftach di GreenSA, UIN Sunan Ampel Surabaya, Jawa Timur, seperti dimuat di NU Online, Kamis (18/7/2024) kemarin.

Kiai Miftach juga menjelaskan perbedaan antara istinbath dan istiqra dalam konteks hukum Islam. “Istinbath itu untuk hal yang umum, digunakan untuk khusus. Kalau istiqra dari khusus ke umum. Tadi keduanya bisa disebut istidlal. Hukum itu berputar dengan illat-nya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memahami peran illat dalam penetapan hukum Islam. “Banyak orang salah anggap, hikmah atau maslahat bisa menarik hukum. Padahal, hikmah itu adalah buah dari illat yang menarik hukum,” tambah Kiai Miftach.

Sementara itu, Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan bahwa seminar Istinbath Hukum Islam juga menegaskan pentingnya Perkum (peraturan perkumpulan) terkait kerja-kerja bahtsul masail di dalam tubuh organisasi.

“Perkum bahtsul masail supaya bahtsul masail kita tidak bertabrakan. Jangan sampai ada keputusan PBNU bertentangan dengan PCNU Malang, misalnya. Ada hierarki bahtsul masail,” jelasnya. Dengan demikian, adanya aturan tersebut diharapkan dapat menghindari tumpang tindih keputusan dan memastikan koordinasi yang baik antara berbagai tingkatan organisasi.

Sebagai informasi, program yang terselenggara atas kerja sama PBNU dengan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendis Kementerian Agama (Kemenag) RI pusat dan UIN di seluruh Indonesia ini akan diselenggarakan di 12 titik se-Indonesia.

Baca Juga :  Soal Fatwa Salam Lintas Agama, Gus Yahya: Hati hati Menyikapi Persoalan Umat

Adapun 12 titik tersebut tersebar dari Aceh hingga Ambon; meliputi UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Ar-Raniry Aceh, UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, UIN Raden Intan Lampung, UIN Mataram, UIN Antasari Banjarmasin, UIN Alauddin Makassar, dan UIN Ambon.

Program ini memiliki dua model pelaksanaan, yakni seminar dengan tema Sistem Istinbath Hukum Islam dan Bahtsul Masail yang membahas Model Pedoman Penentuan Awal Bulan Hijriah. Selain dibarengkan dengan Bahtsul Masail, di beberapa titik lokasi, rangkaian Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam juga akan dibarengkan dengan Halaqah Fiqih Peradaban yang membahas hukumah diniyah. (hud/NU Online).

Leave A Reply

Your email address will not be published.