TAMU YANG DIDAMBAKAN

0

Oleh: Dr. KH. Zakky Mubarak, M

Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa dicerai-pisahkan dari manusia lainnya. Satu sama lain saling berinteraksi dan melakukan berbagai kegiaatan yang diperlukan. Selain kegiatan ekonomi, politik, bisnis, dan pergaulan secara umum, ada beberapa bagian yang perlu dicermati, di antaranya adalah kegiatan saling mengunjungi antara sesamanya. Kegiatan ini tidak bisa terlepas dari dua bagian, yaitu tamu dan tuan rumah.

Dalam kegiatan saling mengunjungi, hendaklah diperhatikan beberapa hal penting yang berkaitan dengan bimbingan agama, antara lain: (1) tuan rumah harus menghormati tamunya, baik yang diundang maupun yang tidak diundang. (2) jangan menetapkan undangan hanya kepada orang kaya dan terpandang, serta melupakan orang-orang miskin dan rakyat pada umumnya. Seburuk-buruk hidangan, adalah hidangan yang hanya diperuntukkan bagi orang-orang kaya, sedangkan orang miskinnya diabaikan.

(3) jangan mengundang tamu untuk menampakkan kesombongan dan berbangga diri. Akan tetapi, harus mengikuti bimbingan para nabi, para rasul, dan orang-orang shaleh. Tuan rumah hendaknya mengundang pada tamunya dengan ikhlas, semata-mata mencari keridhaan Allah s.w.t..

 (4) tamu yang diundang hendaknya orang-orang baik yang senantiasa mentaati ajaran agamanya. Hindari mengundang orang-orang yang keberatan untuk menghindari pertemuan itu dan dapat mengganggu undangan lainnya. Karena sesungguhnya, menghindarkan gangguan dari seseorang kepada yang lainnya merupakan suatu kebajikan.

Bagi para tamu yang menghadiri undangan ataupun tamu biasa, hendaklah juga memperhatikan beberapa ketentuan berikut: (1) menepati waktu sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undangan. (2) tidak boleh membedakan terhadap undangan, baik yang datangnya dari orang-orang kaya, maupun orang-orang miskin. (3) Ketidak-hadiran seseorang dalam undangan yang disampaikan tanpa alasan yang benar, akan menyakiti tuan rumah.

Baca Juga :  Kawal Kemenangan Indonesia

Imam Hasan bin Ali r.a. pernah melewati sekelompok orang miskin yang sedang menggelar tikar yang sangat sederhana di atas tanah, mereka hendak makan. Kepada beliau dimohon agar ikut menikmati makanan yang sangat sederhana itu. Kemudian Imam Ali turun dari keledainya dan ikut makan bersama mereka. Orang-orang miskin merasa sangat berbahagia ketika ikut makan bersama dengan Imam Hasan.

Apabila ada beberapa undangan dengan waktu yang sama, maka hadirilah undangan yang paling dekat dan mohonlah maaf pada undangan yang tidak dihadirinya. Apabila dalam keadaan berpuasa sunnah dan sedang diundang, jangn menolak undangan itu. Ia bisa makan bersama ala kadarnya, sekedar menghormati tuan rumah, dan puasa sunnahnya dilanjutkan dengan al-Imsak (menahan diri). Karena membahagiakan tuan rumah merupakan suatu kewajiban. Apabila tidak membatalkan puasa, maka tetaplah berdoa untuk kebaikan tuan rumah dan keluarganya.

Rasulullah s.a.w. bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ، فإنْ كانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وإنْ كانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ.

Apabila diundang salah seorang di antaramu, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia dalam keadaan berpuasa, maka berdoalah untuk tuan rumah (dan undangan lain), apabila tidak berpuasa, maka makanlah. (HR. Muslim, 1431).

(4) dalam menghadiri undangan, hendaklah disertai dengan niat yang tulus untuk memuliakan tuan rumah, keluarganya, dan berniat merajut tali silaturrahim dengan yang lainnya.

Dalam menghadiri undangan, hendaknya diperhatikan berbagai hal berikut: (1) jangan terlalu lama tinggal di tempat undangan, sehingga menyusahkan tuan rumah, atau datang terlalu cepat dari acara yang telah ditetapkan. Jika hadir terlalu cepat, maka akan membingungkan tuan rumah, karena mereka belum siap untuk menyambut tamunya. (2) apabila memasuki acara dalam suatu undangan, janganlah mencari tempat duduk yang paling depan atau menempati tempat duduk yang paling bagus. Seorang tamu seharusnya bersikap rendah hati dan mencari tempat duduk yang sederhana.

Baca Juga :  Tirakat Satu Abad, Membentuk Barokah Raksasa

Apabila tuan rumah mempersilahkan duduk di tempat yang ditunjuknya, maka duduklah di tempat itu dan jangan mencari tempat yang lain. (3) hendaklah segera menyuguhkan hidangan buat para tamu yang diundang, karena hal itu termasuk kegiatan dalam rangka menghormati tamu. Agama mengarahkan umatnya agar memuliakan para tamunya. (4) jangan terlalu cepat mengangkat hidangan yang disediakan, sebelum acara selesai dengan sempurna. (5) tuan rumah hendaknya menghidangkan makanan yang cukup, karena kalau tidak cukup dan ada sebagian yang tidak memperoleh hidangan, maka akan tersinggung sehingga kedua pihak, baik tuan rumah dan tamunya menjadi tercela.

Kepada para tamu undangan jangan membawa orang lain yang tidak diundang yang mengakibatkan hidangan yang disediakan tidak cukup. Penulis pernah menyaksikan beberapa kasus seperti ini terjadi, sehingga tuan rumahnya menjadi sangat malu sampai hampir pingsan, karena banyak tamunya yang tidak memperoleh hidangan. Tuan rumah hendaknya mengantar para tamu keluar pada saat mereka meninggalkan acara undangan tersebut. Para tamu hendaklah meninggalkan tuan rumah dengan hati yang baik dan lapang, meskipun tidak memperoleh layanan yang semestinya. Sikap itu merupakan wujud dari budi pekerti yang luhur dan menunjukkan keagungan akhlaknya.

Ketentuan-ketentuan di atas akan mengantarkan seseorang menjadi tamu yang didambakan dan tuan rumah yang dicintai para undangannya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.