GURUKU SAYANG, GURUKU MALANG; Refleksi Hari Guru Nasional 2024

0

Sejak sebulan terakhir, sebelum catatan ini ditulis, jagad media sosial dihebohkan oleh kasus Ibu Supriani, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Konowe Selatan, Sulawesi Tenggara. Ia dituduh telah melakukan penganiayaan kepada salah seorang muridnya, hingga berujung pada pelaporan kepada pihak kepolisian. Tuduhan itu dilayangkan oleh orangtua murid yang tak lain merupakan anggota kepolisian, sehingga viral di Media Sosial dan menjadi perhatian publik. Perdebatan terjadi di kalangan netizen mengenai batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan muridnya, serta perlindungan terhadap profesi guru. 

Guru merupakan profesi yang cukup rentan dan perlu mendapat perlindungan, terutama jika berhadapan dengan orangtua murid yang memiliki pengaruh dan kekuasan. Ada beberapa kasus yang menimpa guru karena mendisiplinkan muridnya dan sempat menjadi perhatian publik. Pertama, kasus yang menimpa Pak Sambudi, Guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo. Ia harus berurusan dengan polisi karena mencubit muridnya karena tidak melaksanakan shalat berjamaah di Sekolah. Kasus itu terjadi pada tahun 2016 silam, hingga akhirnya Pak Sambudi dituntut hukuman penjara selama kurang lebih enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Kedua, Pak Zaharman Guru SMAN 7, Rejang Lebong yang harus kehilangan pengelihatannya karena diketapel oleh orangtua murid pada tahun 2023 lalu. Kekerasan yang menimpa Pak Zaharman bermula tatkala ia memergoki salah seorang muridnya yang merokok di kantin sekolah. Selanjutnya Pak Zaharman menegur sekaligus memberikan hukuman kepada murid yang bersangkutan. Setelah mendapat hukuman, sang murid bukannya sadar, malah ia melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya, hingga memicu penganiayaan yang menimpa Pak Zaharman, sang guru olahraga tersebut.

Ketiga, Ibu Husnul Khatimah Guru SD Plus Darul Ulum Jombang yang harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh orangtua murid karena dianggap lalai dalam mengawasi muridnya. Kasus yang terjadi pada bulan Pebruari 2024 lalu itu bermula saat salah seorang murid terluka di bagian mata karena terlempar kayu lantaran bermain di dalam kelas. Saat kejadian, Ibu Husnul Khatimah sedang tidak ada di dalam kelas karena mungkin ada satu urusan. Karena itulah orangtua murid melaporkannya kepada polisi karena ia dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai guru. Itulah beberapa kasus yang menimpa guru di Indonesia yang perlu mendapatkan perhatian sekaligus perlu mendapat perlindungan. Bagaimanapun juga, profesi guru adalah pilar utama dalam membangun bangsa. Suatu negara akan maju jika sumber daya manusianya dibangun dengan pendidikan.

Baca Juga :  Kursi Kiai Ma’ruf Amin

Berbicara mengenai pembangunan dan mentalitas, penulis teringat dengan pemikiran Prof. Koentjaraningrat, antropolog kenamaan Indonesia. Dalam bukunya “Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan”, ia menegaskan bahwa kebudayaan dan mentalitas masyarakat adalah fondasi yang kuat dalam pembangunan. Nilai-nilai, norma, dan sikap yang dianut masyarakat akan menjadi filter dalam menerima perubahan dan inovasi. Karena itu bagi Koentjaraningrat, usaha dalam mencerdaskan Sumber Daya Manusia tidak hanya sebatas peningkatan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga mencakup perubahan sikap mental dan nilai-nilai. Mental itu dibentuk dengan usaha yang sungguh-sungguh dan disiplin yang tinggi, sebagaimana kawah candradimuka mampu membentuk kasatria Gatotkaca yang gagah perkasa. Membentuk mental manusia tidak mudah karena harus melalui tahapan pendidikan yang integral dan menyeluruh. Pendidikan mental itulah yang ditanam pertama kali oleh Begawan Parasurama sehingga mampu melahirkan kasatria hebat seperti Bisma, Drona, dan Karna.

Penulis pernah menonton salah satu video Bapak Mahfud MD dalam podcast di salah satu kanal Youtube. Dalam video itu, ia menceritakan bagaimana dia mendapat didikan yang cukup disiplin dari gurunya dulu. Bahkan, jika mendapat tindakan tegas dari guru dan diketahui oleh kedua orangtuanya, justru orangtua Pak Mahfud mendatangi guru tersebut dan mengucapkan terima kasih. Bagi kedua orangtua Pak Mahfud, tindakan tegas yang diberikan oleh guru, merupakan bentuk perhatian dalam rangka mendidik dan membentuk karakter. Karir cemerlang yang diraih Pak Mahfud hingga di posisi saat ini, adalah satu dari sumbangsih didikan gurunya waktu masih di sekolah.

Wal-Akhir, di momentum Hari Guru ini, semoga guru-guru kita senantiasa mendapatkan perlindungan, baik perlindungan hukum maupun perlindungan profesi. Dalam konteks pelindungan hukum, guru perlu dilindungi dari tindakan kekerasan, ancaman, kriminalisasi, dan atau perlakuan yang tidak menyenangkan terkait tugasnya sebagai guru. Dalam konteks perlindungan profesi, guru perlu untuk dilindungi dari anasir-anasir yang merusak nama baiknya. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah s.a.w. bersabda: Innallâha Ta’âlâ lam Yab’atsnî Mu’annitâ walâ Muta’annitâ. Walâkin Ba’atsanî Mu’allimâ Muyassarâ. “Sesungguhnya Allah tidak mengutusku untuk mempersulit orang lain dan tidak pula untuk mencari kesalahannya tetapi Dia mengutusku sebagai pendidik yang memberi kemudahan”. (HR. Muslim, 1478).

Baca Juga :  Bermadzhab tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits

Kota Bekasi, 25 Nopember 2024

H. Mohammad Khoiron

Wakil Ketua LBM PWNU DKI Jakarta

Leave A Reply

Your email address will not be published.