RISALAH NU ONLINE, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tidak adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen.
Hal tersebut disampaikannya seusai Rapat Tutup Kas APBN pada Selasa malam (31/12/2024) yang juga dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam akun instagramnya, Sri Mulyani menulis “PPN tidak naik! Presiden Prabowk hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan. Presiden mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU Nomor 7 tahun 2021.
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet https://setkab.go.id/presiden-prabowo-ppn-12-hanya-barang-dan-jasa-mewah/ Pemerintah memutuskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran PPN untuk barang dan jasa lainnya masih berlaku sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 (sebesar 11 persen).
Berikut ini merupakan rincian ketentuan PPN yang berlaku pada tahun 2025
(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – Tetap Bebas PPN (nol persen) sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022.
(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – Tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar (tidak ada kenaikan dan tetap membayar PPN 11%).
(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewahl yang diatur dalam PMK 15/2023 an PMK 42/2022 seperti; pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 M, dan kendaraan bermotor mewah.
Sementara itu, menurut Sri Mulyani seluruh paket stimulus (bantuan) untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024 tetap berlaku.
Bantuan tersebut antara lain berupa beras 10kg per bulan Januari-Februari 2025 bagi 16 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2200 VA dan yang lebih rendah pada Januari-Februari 2025.
Bagi UMKM, PPh final dikenakan sebesar 0,5 persen. Namun, bagi UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.
Bagi pekerja dengan pendapatan Rp10 juta per bulan, PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.
Ekalavya