RISALAH NU-ONLINE, SEMARANG –Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa penghapusan tunggakan pokok pajak beserta dendanya. Kebijakan ini menyusul langkah serupa yang telah lebih dulu diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan, program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. “Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” ujar Luthfi, dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, Selasa (25/3/2025).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) di Samsat terdekat. Dengan membayar PKB tahun ini, seluruh tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan secara otomatis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Nadi Santoso, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, mengungkapkan bahwa potensi objek PKB di Jateng mencapai sekitar 12 juta kendaraan. Namun, sekitar 5 juta di antaranya masih memiliki tunggakan pajak. “Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025 sudah mencapai 20 persen,” kata Nadi.
Program ini diharapkan dapat mendorong realisasi penerimaan pajak hingga Rp2,8 triliun. Selain itu, Jasa Raharja Jateng juga turut mendukung dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepala daerah, Polda Jateng, Bapenda, dan Jasa Raharja, untuk memastikan program ini tersosialisasi dengan baik. Selain itu, Bapenda Jateng menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB untuk memudahkan akses masyarakat di pelosok daerah.
Kebijakan ini dinilai sebagai win-win solution. Di satu sisi, masyarakat terbantu dengan penghapusan denda, sementara pemda tetap mendapatkan pemasukan dari pembayaran PKB tahun berjalan. Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga.
Ekalavya