RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pentashih Buku dan Konten Keislaman (LPBKI) menggelar Pelatihan Standarisasi Pentashihan Buku dan Konten Keislaman di Aula Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2025).
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menegaskan bahwa pelatihan ini bersifat wajib dengan tujuan menjaga keaslian ajaran Islam. Menurutnya, pentashihan buku dan konten keislaman merupakan fardhu kifayah yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas.
“Coba bayangkan orang yang tidak punya otoritas mengeluarkan pendapatnya di publik. Oleh karena itu, pentashihan ini harus ada,” ujarnya.
Kiai Marsudi juga mengingatkan, tanpa pengawasan akan muncul banyak paham yang bisa menyebabkan menjadi perpecahan agama.
“Jangan sampai pecahan-pecahan disebut sebagai agama baru. Maka di sinilah jihad kita, untuk tetap mengonstruksi sesuai dengan konstruksinya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LPBKI MUI, KH Endang Soetari, menjelaskan pentingnya peran mushahih dalam mengembangkan kesadaran umat mengenai pentingnya literasi keislaman dan kebangsaan.
Beliau menambahkan terkait tantangan teknologi informasi (TI) yang juga menjadi perhatian LPBKI. Beliau mengungkapkab kerap meminta masukan dari berbagai pihak terkait konten keislaman.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan juga terkait dengan konten keislaman,” tutur Kiai Endang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Sekretaris Jenderal MUI, KH. Arif Fahrudin, Wakil Ketua LPBKI MUI, KH Mustafa Hilmy, serta Sekretaris LPBKI MUI, Dr. Ahmad Haromaini, M.Ag.
(Anisa)