Melatih Diri agar Terhindar dalam Kubangan Syahwat

0

Pada edisi sebelumnya, telah diulas mengenai cengkraman zona nyaman yang mampu menjerat seseorang dalam kubangan kehinaan. Zona nyaman dalam beberapa kasus telah membuat seseorang terlena dan lalai dalam beribadah mendekatkan diri kepada Allah s.w.t..

Karena itu, Ibrahim Adham, salah seorang tokoh sufi terkenal memberikan kiat agar seorang hamba mampu lolos dari jeratan tersebut, yaitu (1) menutup pintu kemuliaan diri dan membuka pintu kerendahan diri, (2) menutup pintu kenikmatan dan membuka pintu kesulitan, (3) menutup pintu kenyamanan dan membuka pintu kesungguhan, (4) menutup pintu tidur dan membuka pintu bangun di tengah malam, (5) menutup pintu kekayaan dan membuka pintu kemiskinan, serta (6) menutup pintu angan-angan dan membuka pintu kesiapan menghadapi kematian.

 

Pernyataan Ibrahim bin Adham di atas, dipertegas kembali oleh al-Sirri al-Saqati lewat pernyataan berikut:

 

إِنَّ نَفْسِي طَلَبَتْنِي مُنْذُ ثَلَاثِينَ سَنَةً أَنْ أَغْمِسَ جَزَرَةً فِي دِبْسٍ، فَمَا طَمِعَتُهَا. فَلَمَّا كَانَ تَرْكُ الشَّهَوَاتِ وَالتَّنَعُّمَاتِ مِنْ شَأْنِ الْمُرِيدِ وَمِنْ مُقْتَضَى حَالِهِ، لَزِمَهُ الْوَفَاءُ بِهِ. وَكَانَ حَالُهُ عَلَى خِلَافِهِ نَقْضًا وَفَسْخًا كَمَا تَقَدَّمَ.

Sesungguhnya nafsuku telah memintaku sejak tiga puluh tahun yang lalu agar aku mencelupkan sepotong wortel ke dalam tetes tebu (manisan), namun aku tidak pernah mengabulkannya. Maka ketika meninggalkan syahwat dan kenikmatan merupakan bagian dari karakter seorang murid (salik) dan menjadi tuntutan keadaannya, ia wajib menepatinya. Adapun jika keadaannya justru bertentangan dengan hal itu, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan pembatalan (komitmen), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafarî, Juz: 01, hal: 58).

Penulis rasa, pernyataan al-Sirri al-Saqati di atas hendak mengilustrasikan prinsip dasar dalam tasawuf adalah Mujâhadah al-Nafsi atau usaha dalam rangka membentengi diri dari hawa nafsu. Usaha yang dilakukan oleh al-Sirri al-Saqati untuk tidak menikmati makanan enak berupa campuran wortel dan sari tebu adalah kawah candradimuka dalam melatih diri. Latihan dalam rangka menahan diri untuk tidak jatuh dalam kenikmatan syahwat sesaat yang membuat seseorang terbuai sehingga melupakan Allah disebut Persistensi al-Nafs al-Ammârah. Di sini, al-Sirri al-Saqati mengajarkan bahwa untuk melatih diri untuk tidak tergiur dalam kenikmatan syahwat sebagaimana dipaparkan di atas, butuh konsistensi agar diri seorang hamba terbiasa untuk tidak berada dalam zona nyaman. Apabila jiwa raga sudah terbiasa untuk tidak terbuai dalam kenikmatan duniawi, maka hal itu mempermudah seseorang untuk mencapai maqâmât tertinggi hingga mencapai derajat insan kamil.

Di lain pihak, Ja’far bin Nashir pernah menceritakan bagaimana Junaid al-Baghdadi, tokoh sufi terkenal dalam dunia sunni, diberikan sepeser uang dirham untuk membeli buah Tin al-Wazîrî untuk berbuka puasa. Tin al-Wazîrî adalah buah tin yang dikenal lezat, manis, dan segar. Ia kaya akan vitamin, protein, dan mineral yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Tak lama setelah al-Junaid memakan buah itu beberapa suapan, terdengar bisikan di telinganya hingga ia menangis dan menyuruh orang untuk membawa pergi buah yang ia makan tadi. Setelah ditelisik, ternyata bisikan itu menggugat al-Junaid karena sekian lama meninggalkan kenikmatan syahwat, lalu ia kembali ke dalam kubangan syahwat tersebut lantaran memakan buat Tin al-Wazîrî.

قَالَ جَعْفَرُ بْنُ نَصْيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: دَفَعَ إِلَى الْجُنَيْدِ دِرْهَمًا، وَقَالَ: اشْتَرِ بِهِ التِّينَ الْوَزِيرِيَّ، فَاشْتَرَيْتُهُ. فَلَمَّا أَفْطَرَ أَخَذَ وَاحِدَةً وَوَضَعَهَا فِي فِيهِ، ثُمَّ أَلْقَاهَا وَبَكَى. وَقَالَ: احْمِلْهُ. فَقُلْتُ لَهُ: فِي ذَلِكَ؟ فَقَالَ: هَتَفَ بَيْنَ هَاتِفٌ: أَمَا تَسْتَحْيِي شَهْوَةً تَرَكْتَهَا مِنْ أَجْلِي ثُمَّ تَعُودُ إِلَيْهَا؟

Ja’far bin Nashir r.a. menginformasikan bahwa ia telah memberikan satu dirham kepada al-Junaid dan seraya berkata: Belilah dengan uang ini buah tin al-Wazîrî (untuk berbuka puasa). Maka akupun membelinya. Ketika berbuka, ia mengambil satu buah, memasukkannya ke dalam mulutnya, lalu melemparkannya dan menangis. Ia kemudian berkata: Bawalah itu. Aku berkata kepadanya: Mengapa demikian? Ia menjawab: Terdengar seruan di dalam hatiku: Tidakkah engkau malu terhadap satu syahwat yang telah engkau tinggalkan demi-Ku, lalu engkau kembali lagi kepadanya?”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafarî, Juz: 01, hal: 58).

Pada dasarnya, pemberian uang oleh Ja’far bin Nashir kepada al-Junaid al-Baghdadi bukanlah hal yang diharamkan oleh syariat. Uang yang diberikan oleh Ja’far kepada al-Junaid dalam kacamata syariat disebut bisa jadi itu hibah dan atau mungkin hadiah. Dalam fiqih, hibah secara bahasa disebut “al-Tamlîk bighairi Iwadh” atau pemilikan tanpa penggantian, sebagaimana dijelaskan oleh al-Harawî (w.1014 H) dalam Fath Bâb al-‘Inâyah bi Syarh al-Nuqâyah, juz 2, hal. 409. Secara defenitif, hibah disebut “’Aqdun Yufîdu Tamlîk al-‘Ain Bilâ Iwadh fî Hâlil Hayâh Tathawwu’an”. Maksudnya, hibah adalah suatu akad yang memberikan kepemilikan atas suatu benda tanpa imbalan pada masa hidup, secara sukarela. (Maqâshi al-Syarîah al-Islâmiyah, juz 2, hal. 437).

Tetapi, pada kasus yang menimpa al-Junaid di atas bukan persoalan haram atau halal dalam pandangan syariat, namun lebih kepada derajat yang telah melekat pada dirinya sebagai sosok yang menjalankan laku lampah tasawuf dan spiritual tingkat tinggi. Pada edisi yang lalu kita disuguhkan oleh pernyataan Ibnu Abbad, pensyarah kitab al-Hikam, karya Ibnu Athâillah al-Sakandari:

وَمِنْ أَنْوَاعِ سُوءِ أَدَبِ الْمُرِيدِ الْمُفْضِي إِلَى عَطَبِهِ، نُزُولُهُ عَنْ مُقْتَضَيَاتِ الحَقِيقَةِ إِلَى رُخَصِ الشَّرِيعَةِ، فَقَدْ عَدُّوا هٰذَا مِنَ الجِنَايَاتِ العَظِيمَةِ المُوجِبَةِ لانْحِطَاطِ الرُّتْبَةِ وَالبُعْدِ عَنْ مَحَلِّ القُرْبِ. وَلِهٰذَا قَالُوا: إِذَا رَأَيْتَ المُرِيدَ انْحَطَّ عَنْ رُتْبَةِ الحَقِيقَةِ إِلَى رُخَصِ الشَّرِيعَةِ، فَاعْلَمْ أَنَّهُ قَدْ نَقَضَ عَهْدَهُ مَعَ اللهِ، وَفَسَخَ عَقْدَهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ.

Di antara macam-macam suul adab seorang murid yang menyebabkan kehancurannya adalah turunnya ia dari tuntutan-tuntutan hakikat menuju kelonggaran-kelonggaran syariat. Para ulama menilai hal itu sebagai kesalahan besar yang dapat menurunkan derajat spiritual seseorang dan menjauhkannya dari kedekatan dengan Allah. Karena itu mereka berkata: Jika engkau melihat seorang murid turun dari derajat hakikat menuju kelonggaran syariat, maka ketahuilah bahwa ia telah merusak janji kesetiaannya kepada Allah dan membatalkan perjanjian antara dirinya dengan Allah. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafarî, Juz: 01, hal: 58).

Dalam Islam, ada hirarki tingkatan ibadah seseorang, yakni syariat, tarekat, hakikat, dan makrifat. Syariat adalah aturan yang mengatur seorang hamba yang bersifat lahiriah. Ia meliputi perintah dan larangan yang mengatur kehidupan seorang muslim secara umum dalam kesehariannya. Menurut sebagian ulama, syariat adalah pondasi dasar yang harus diikuti oleh semua orang muslim tanpa terkecuali. Selanjutnya, ada sebuah ruang yang dikenal dengan tarekat, yaitu metode spiritual untuk mengamalkan syariat secara mendalam dengan cara mengingat Allah, lalu menerapkannya dalam laku lampah kehidupan sehari-hari. Di atasnya, ada tingkatan yang disebut hakikat, yaitu pengalaman spiritual seorang hamba di balik syariat yang ia amalkan. Lalu yang terakhir adalah makrifat atau pengetahuan intuitif yang menjadi puncak perjalanan spiritual seseorang. Pada tahap inilah seseorang bisa disebut sebagai insan kamil, yaitu pribadi yang betul-betul mengenal Allah.

وَعَنْ شَقِيقِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ: لَقِيتُ إِبْرَاهِيمَ بْنَ أَدْهَمَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِمَكَّةَ فِي سُوقِ اللَّيْلِ عِنْدَ مَوْلِدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُوَ جَالِسٌ فِي نَاحِيَةٍ مِنَ الطَّرِيقِ يَبْكِي، فَعَدَلْتُ إِلَيْهِ وَجَلَسْتُ عِنْدَهُ، وَقُلْتُ لَهُ: أَيُّ شَيْءٍ هَذَا الْبُكَاءُ يَا أَبَا إِسْحَاقَ؟ فَقَالَ: خَيْرٌ وَعَافِيَةٌ. نُعَاوِدُهُ مَرَّةً وَاثْنَتَيْنِ وَثَلَاثًا. فَلَمَّا أَكْثَرْتُ عَلَيْهِ قَالَ: يَا شَقِيقُ اسْتُرْ عَلَيَّ. قُلْتُ: يَا أَخِي قُلْ مَا شِئْتَ. قَالَ لِي: اشْتَهَتْ نَفْسِي سِكْبَاجًا فَمَنَعْتُهَا جُهْدِي، فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ كُنْتُ جَالِسًا وَقَدْ غَلَبَنِي النُّعَاسُ، فَإِذَا أَنَا بِغُلَامٍ شَابٍّ بِيَدِهِ قَدَحٌ أَخْضَرُ، يَعْلُو مِنْهُ بُخَارٌ وَرَائِحَةُ سِكْبَاجٍ. قَالَ: فَأَجْمَعَتْ هِمَّتِي عَلَيْهِ فَقَرُبَ مِنِّي، وَقَالَ: يَا إِبْرَاهِيمُ كُلْ. فَقُلْتُ: مَا آكُلُ شَيْئًا قَدْ تَرَكْتُهُ لِلَّهِ تَعَالَى. فَقَالَ لِي: فَإِذَا أَطْعَمَكَ اللَّهُ تَأْكُلُ؟ فَمَا كَانَ لِي جَوَابٌ إِلَّا أَنْ بَكَيْتُ. فَقَالَ لِي: يَرْحَمُكَ اللَّهُ كُلْ. قَالَ إِبْرَاهِيمُ: فَقُلْتُ لَهُ: قَدْ أُمِرْنَا أَنْ لَا نَطْرَحَ فِي وِعَائِنَا إِلَّا مِنْ حَيْثُ نَعْلَمُ. فَقَالَ لِي: كُلْ يَرْحَمُكَ اللَّهُ، فَإِنَّمَا أُعْطِيتُهُ وَقَدْ قِيلَ لِي: يَا خَضِرُ اذْهَبْ بِهَذَا وَأَطْعِمْ نَفْسَ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَدْهَمَ، فَقَدْ رَحِمَهَا اللَّهُ مِنْ طُولِ صَبْرِهَا عَلَى مَا يَحْمِلُهَا مِنْ مَنْعِهَا. اعْلَمْ يَا إِبْرَاهِيمُ أَنِّي سَمِعْتُ الْمَلَائِكَةَ يَقُولُونَ: مَنْ أَعْطَى فَلَمْ يَأْخُذْ، طَلَبَ فَلَمْ يُعْطَ. قُلْتُ: فَإِنْ كَانَ كَذَلِكَ فَأَنَا بَيْنَ يَدَيْكَ، لَا أَحُلُّ الْعَقْدَ مَعَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ. ثُمَّ الْتَفَتُّ فَإِذَا أَنَا بِغُلَامٍ آخَرَ نَاوَلَهُ شَيْئًا، وَقَالَ لَهُ: يَا خَضِرُ لَقِّمْهُ أَنْتَ. فَلَمْ يَزَلْ يُلَقِّمُنِي حَتَّى شَبِعْتُ، فَانْتَبَهْتُ وَحَلَاوَتُهُ فِي فَمِي.

Dari Syaqiq bin Ibrahim, ia berkata: Aku bertemu Ibrahim bin Adham di Makkah, di pasar malam, dekat tempat kelahiran Rasulullah s.a.w.. Ia sedang duduk di pinggir jalan sambil menangis. Akupun menghampirinya dan duduk di sisinya seraya berkata: Apakah gerangan tangisan ini, wahai Abu Ishaq? Ia menjawab: Kebaikan dan keselamatan. Ia mengulang jawaban itu sekali, dua kali, dan tiga kali. Ketika aku terus mendesaknya, ia berkata: Wahai Syaqiq, tutupilah aku. Aku berkata: Wahai saudaraku, katakanlah apa yang engkau kehendaki. Ia berkata kepadaku: Jiwaku sangat menginginkan makanan sikbaj, lalu aku menahannya sekuat tenagaku. Tadi malam aku sedang duduk dan rasa kantuk menguasaiku, tiba-tiba aku melihat seorang pemuda membawa sebuah bejana hijau yang mengepul uap darinya dan tercium aroma sikbaj. Ia melanjutkan: Seluruh perhatianku tertuju kepadanya. Ia mendekat kepadaku dan berkata: Wahai Ibrahim, makanlah! Aku menjawab: Aku tidak akan memakan sesuatu yang telah aku tinggalkan karena Allah s.w.t.. Ia berkata: Jika Allah yang memberimu makan, apakah engkau tetap tidak mau makan? Aku tidak mampu menjawab selain menangis. Lalu ia berkata: Semoga Allah merahmatimu, makanlah! Ibrahim berkata: Aku berkata kepadanya: Kami diperintahkan agar tidak memasukkan sesuatu ke dalam wadah kami kecuali dari arah yang kami ketahui. Ia menjawab: Makanlah, semoga Allah merahmatimu. Sesungguhnya aku diberi makanan ini dan telah dikatakan kepadaku: Wahai Khidir, bawalah ini dan berilah makan jiwa Ibrahim bin Adham, karena Allah telah merahmatinya akibat kesabarannya dalam menahan diri. Ketahuilah wahai Ibrahim, aku mendengar para malaikat berkata: Barang siapa memberi lalu tidak mengambil, dan meminta lalu tidak diberi. Aku berkata: Jika demikian, maka aku berada di hadapanmu dan aku tidak akan membatalkan ikatan perjanjian dengan Allah. Kemudian aku menoleh, ternyata ada pemuda lain yang menyerahkan sesuatu kepadanya dan berkata: Wahai Khidir, suapilah dia! Ia pun terus menyuapiku hingga aku kenyang. Lalu aku terbangun, dan rasa manisnya masih tertinggal di dalam mulutku. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafarî, Juz: 01, hal: 59).

 

(Pengajian Syarah Hikam Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar pertemuan ke – 105 live dari Channel Youtube multimedia kiaimiftach).

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.