Hukuman Sebagai Rahmat:  Pelajaran dalam Mengendalikan Hawa Nafsu

0

Pada kajian yang lalu, kita telah membahas bahwasanya usaha yang dilakukan oleh seseorang dalam membentengi dirinya dari kenikmatan duniawi meskipun dalam pandangan umum boleh, bisa jadi tanda kasih sayang Allah dianugerahkan kepadanya.

Karena itu, imam al-Ghazali menegaskan bahwa salah satu prinsip terpenting dalam mujahadah melawan hawa nafsu, adalah kemampuan seseorang untuk menepati kemauan yang telah ia buat. Ketika seseorang telah memutuskan untuk meninggalkan suatu keinginan, pada hakikatnya Allah telah membuka jalan baginya untuk melaksanakan keputusan tersebut.

وَقَدْ يُعَجِّلُ اللَّهُ تَعَالَى لِبَعْضِ هَؤُلَاءِ الْعُقُوبَةَ رَحْمَةً لَهُ وَمِنَّةً عَلَيْهِ. قَالَ أَبُو تُرَابٍ النَّخْشَبِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: مَا تَمَنَّتْ نَفْسِي شَهْوَةً مِنَ الشَّهَوَاتِ إِلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً، تَمَنَّيْتُ خُبْزًا وَبَيْضًا وَأَنَا فِي سَفَرٍ، فَعَدَلْتُ إِلَى قَرْيَةٍ، فَقَامَ وَاحِدٌ وَتَعَلَّقَ بِي وَقَالَ: هَذَا كَانَ مَعَ اللُّصُوصِ، فَضَرَبُونِي سَبْعِينَ دُرَّةً، ثُمَّ عَرَفَنِي رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَالَ: هَذَا أَبُو تُرَابٍ النَّخْشَبِيُّ، فَاعْتَذَرُوا لِي. فَحَمَلَنِي رَجُلٌ مِنْهُمْ إِلَى مَنْزِلِهِ، وَقَدَّمَ لِي خُبْزًا وَبَيْضًا، فَقُلْتُ فِي نَفْسِي: كُلِي بَعْدَ سَبْعِينَ دُرَّةً.

Dan terkadang Allah s.w.t. menyegerakan hukuman bagi sebagian dari manusia sebagai bentuk kasih sayang dan karunia-Nya kepada mereka. Abu Turab al-Nakhsyabi r.a. berkata: “Diriku tidak pernah menginginkan suatu syahwat dari berbagai keinginan kecuali hanya sekali. Aku pernah menginginkan roti dan telur ketika sedang dalam perjalanan. Lalu aku singgah ke sebuah desa. Tiba-tiba seseorang berdiri dan menangkapku sambil berkata: “Orang ini pernah bersama para pencuri!”. Maka mereka memukulku sebanyak tujuh puluh cambukan. Kemudian salah seorang dari mereka mengenaliku dan berkata: “Ini adalah Abu Turab al-Nakhsyabi”. Maka mereka pun meminta maaf kepadaku. Salah seorang dari mereka membawaku ke rumahnya dan menghidangkan roti serta telur. Lalu aku berkata dalam hatiku: “Makanlah setelah (dibayar) tujuh puluh cambukan”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafarî, Juz: 01, hal: 60).

Apabila kita renungi bersama, kisah di atas pada dasarnya memuat pelajaran yang sangat berharga bagi para pelaku suluk tasawuf. Di dalam banyak peristiwa, seringkali kita melihat bahwa Allah s.w.t. terkadang menyegerakan hukuman bagi hamba-Nya sebagai bentuk rahmat. Hal itu mungkin terasa bertentangan dengan logika umum, karena hukuman sering dianggap sebagai bentuk murka-Nya. Tetapi dalam perspektif tasawuf, hukuman yang datang lebih cepat justru dapat menjadi sarana pensucian diri dari dosa sebelum dosa itu berkembang lebih jauh.

Kita bisa melihat bagaimana hukuman itu menimpa tokoh dalam kisah ini, yaitu Abu Turab al-Nakhsyabi yang masyhur sebagai seorang yang zuhud yang mampu menahan hawa nafsunya. Ia mengakui bahwa dirinya hampir tidak pernah menuruti keinginan nafsu syahwatnya. Suatu saat ia menginginkan makanan yang cukup sederhana, yakni hanya sepotong roti dan sebutir telur. Sebuah keinginan yang tampak sangat ringan, bahkan wajar bagi manusia. Akan tetapi, bagi seorang yang telah melatih dirinya dalam mengendalikan hawa nafsu, keinginan tersebut justru menjadi sesuatu yang sangat istimewa.

Dikatakan istimewa, karena Abu Turab al-Nakhsyabi mengalami suatu kejadian yang tidak pernah ia sangka sebelumnya. Peristiwa yang menimpanya itu justru memberikan pelajaran yang sangat berharga, bagaimana keinginan kecil yang terpatri dalam hatinya mampu berakibat pada ujian besar. Ia dituduh sebagai pencuri dan dipukuli tanpa kesalahan yang ia lakukan. Identitasnya diketahui setelah salah seorang yang memukulnya kenal, sehingga ia dibebaskan. Bahkan tidak lama kemudian, ia diberi makanan yang sempat diinginkannya, berupa sepotong roti dan sebutir telur. Dalam hati, Abu Turab al-Nakhsyabi merenung dalam-dalam bahwa keinginannya terhadap makanan seakan dibayar dengan penderitaan yang ia alami.

وَقَالَ بَعْضُهُمْ: اشْتَهَى أَبُو الْخَيْرِ الْعَسْقَلَانِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ السَّمَكَ سِنِينَ، ثُمَّ ظَهَرَ لَهُ ذَلِكَ مِنْ مَوْضِعٍ حَلَالٍ. فَلَمَّا مَدَّ يَدَهُ إِلَيْهِ لِيَأْكُلَ، دَخَلَتْ شَوْكَةٌ مِنْ عِظَامِهِ فِي إِصْبَعِهِ، فَذَهَبَتْ فِي ذَلِكَ يَدُهُ، فَقَالَ: يَا رَبِّ، هَذَا لِمَنْ مَدَّ يَدَهُ بِشَهْوَةٍ إِلَى حَلَالٍ، فَكَيْفَ بِمَنْ مَدَّ يَدَهُ بِشَهْوَةٍ إِلَى حَرَامٍ؟

Sebagian ulama berkata: “Abu al-Khair al-Asqalani r.a. pernah menginginkan ikan selama bertahun-tahun. Kemudian keinginan itu terpenuhi dari sumber yang halal. Namun, ketika ia mengulurkan tangannya untuk memakannya, sebuah duri dari tulang ikan itu masuk ke dalam jarinya hingga menyebabkan tangannya mengalami cedera. Maka ia berkata: “Wahai Tuhanku, jika ini terjadi pada orang yang mengulurkan tangannya dengan keinginan terhadap sesuatu yang halal, maka bagaimana dengan orang yang mengulurkan tangannya dengan keinginan terhadap sesuatu yang haram?”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafarî, Juz: 01, hal: 60).

Jika kita memahami dua kisah di atas, agaknya pandangan kita tertuju pada tiga lokus utama yang menjadi kata kunci, yaitu pengendalian diri, sikap hati-hati dalam menuruti keinginan, dan konsekuensi logis dari setiap perbuatan. Ketiga lokus itu dirasakan oleh Abu al-Khair al-Asqalani, sang tokoh utama dalam kisah di atas. Ia digambarkan sebagai sosok yang menahan nafsu syahwatnya dalam waktu yang cukup lama. Ia menginginkan sesuatu yang sebenarnya halal, yakni ikan, tetapi hebatnya ia tidak segera menuruti keinginannya itu.

Ketika pada akhirnya ia mendapatkan ikan tersebut dari sumber yang halal, baik secara logika manusiawi maupun syariat, sehingga tidak ada yang salah dengan tindakannya untuk memakannya. Namun, pada saat itu ia mengalami kejadian yang tidak menyenangkan. Jarinya tertusuk duri tulang ikan yang hendak ia makan, sehingga menimbulkan rasa sakit yang amat menyakitkan. Tidak lama kemudian ia berkata: “Wahai Tuhanku, jika ini terjadi pada orang yang mengulurkan tangannya dengan keinginan terhadap sesuatu yang halal, maka bagaimana dengan orang yang mengulurkan tangannya dengan keinginan terhadap sesuatu yang haram?”.

Sungguh ucapan yang Abu al-Khair al-Asqalani katakan mengandung hikmah yang sangat luar biasa. Ia tidak memandang peristiwa itu sebagai sebuha kebetulan semata, melainkan sebagai peringatan dari Allah. Ia menyadari bahwa dalam perkara halal pun, jika dilakukan dengan dorongan syahwat yang kuat, tetap mengandung kemungkinan dari sebuah konsekuensi yang mengandung pelajaran. Dari peristiwa yang menimpanya itu ia menarik sebuah kesimpulan bahwa terhadap hal yang halal saja seseorang bisa mendapatkan teguran atau ujian, lalu bagaimana dengan orang yang secara sadar mengejar sesuatu yang haram.

وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ الْخَوَّاصُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كُنْتُ جَائِعًا فِي الطَّرِيقِ، فَوَافَيْتُ الرَّيَّ. فَخَطَرَ بِبَالِي أَنَّ لِي بِهَا مَعَارِفَ، فَإِذَا دَخَلْتُهَا أَضَافُونِي وَأَطْعَمُونِي. فَلَمَّا دَخَلْتُ الْبَلَدَ، رَأَيْتُ فِيهِ مُنْكَرًا احْتَجْتُ أَنْ آمُرَ فِيهِ بِالْمَعْرُوفِ، فَأَخَذُونِي وَضَرَبُونِي. فَقُلْتُ فِي نَفْسِي: مِنْ أَيْنَ أَصَابَنِي هَذَا الضَّرْبُ عَلَى جُوعِي؟ فَنُودِيتُ فِي سِرِّي: إِنَّمَا أَصَابَكَ ذَلِكَ لِأَنَّكَ سَكَنْتَ إِلَى مَعَارِفِكَ بِقَلْبِكَ وَقُلْتَ: إِنَّهُمْ يُطْعِمُونَنِي إِذَا دَخَلْتُ الْبَلَدَ.

Ibrahim al-Khawwas r.a. berkata: “Aku pernah merasa lapar dalam perjalanan, lalu aku sampai di kota Rayy. Terlintas dalam benakku bahwa aku memiliki kenalan di sana. Jika aku masuk ke kota itu, mereka akan menjamuku dan memberiku makan. Ketika aku memasuki kota tersebut, aku melihat suatu kemungkaran yang membuatku perlu melakukan amar makruf. Namun penduduk kota itu justru menangkapku dan memukulku. Maka aku berkata dalam diriku: “Dari mana datangnya pukulan ini, padahal aku sedang lapar?”. Lalu terdengar seruan dalam batinku: “Sesungguhnya yang menimpamu itu karena hatimu bergantung kepada kenalanmu dan engkau berkata bahwa mereka akan memberimu makan ketika engkau memasuki kota itu”. (Syarah Hikam li Ibni Abbâd al-Nafarî, Juz: 01, hal: 60).

Kisah yang ketiga ini pada hakikatnya mengajarkan kepada kita bahwa menggantungkan sesuatu kepada Allah s.w.t., ikhlas, dan memurnikan tawakal hanya kepada-Nya merupakan kunci dari sebuah kesuksesan dalam sebuah perjalanan. Kisah yang menimpa Ibrahim al-Khawwas ini hendak memberikan pelajaran kepada kita bahwa sesulit apapun kondisi kita di dalam perjalanan, hendaknya jangan pernah menggantungkan nasibnya kepada manusia lain. Ibrahim al-Khawwas tokoh dalam kisah ini digambarkan berada dalam kondisi sulit, yaitu lapar dan dahaga di tengah perjalanan.

Dalam kondisi itu, muncul harapan dalam dirinya bahwa ia memiliki kenalan di kota tujuannya yaitu Kota Rayy yang dapat menolongnya. Sebuah harapan yang wajar dan tidak tercela, bahkan siapapun bisa berada dalam kondisi itu. Ketika memasuki kota tersebut, alih-alih mendapatkan bantuan, justru Ibrahim al-Khawwas mengalami perlakuan yang tidak menyenangkan. Ia ditangkap dan dipukuli ketika berusaha menegakkan amar makruf. Dari kejadian itu ia merenung dan bertanya dalam dirinya tentang sebab dari musibah yang menimpanya. Jawaban yang ia dapat dalam batinnya mengungkap bahwa akar dari kejadian itu adalah ketergantungan hatinya kepada selain Allah, yaitu kepada kenalan-kenalannya.

Tawakal pada hakikatnya hanya menyerahkan hasil kepada Allah, tetapi juga membersihkan hati dari ketergantungan kepada makhluk. Ketika seseorang mulai merasa bergantung pada manusia, meskipun dalam hal yang halal sekalipun dan wajar dalam logika manusia, maka pada hakikatnya ia telah mengurangi kemurnian tawakalnya kepada Dzat yang menjadi tempat bergantung segala makhluk, yaitu Allah s.w.t.. dalam serat al-Ikhlas ditegaskan: Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas, 112:1-4). Wallahu A’lam!

(Pengajian Syarah Hikam Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar pertemuan ke – 108 live dari Channel Youtube multimedia kiaimiftach). 

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.