Aturan Haji 2026: Arab Saudi Larang Ekspatriat Tanpa Izin Masuk Makkah

0

RISALAH NU ONLIN, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi menetapkan larangan bagi ekspatriat tanpa izin resmi untuk memasuki Kota Makkah mulai Senin (13/4/2026), sebagai bagian dari rangkaian aturan penyelenggaraan musim haji tahun ini.

Dikutip MUI Digital dari Saudi Gazette pada Selasa (14/4/2026), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan keselamatan jemaah serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji dengan aman, tertib, dan nyaman, di bawah slogan “No Hajj without a permit” atau tidak ada haji tanpa izin.

Dalam ketentuan tersebut, hanya ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah, izin haji, atau izin kerja di kawasan tempat-tempat suci yang diperbolehkan masuk ke wilayah Makkah. Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen resmi akan diputar balik di pos pemeriksaan pada seluruh pintu masuk kota.

Otoritas juga menetapkan bahwa Sabtu, 18 April 2026, yang bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah, menjadi batas akhir keberangkatan seluruh jemaah umrah yang telah memasuki Arab Saudi menggunakan visa umrah.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi akan menangguhkan penerbitan izin umrah melalui platform “Nusuk” bagi seluruh kategori, termasuk warga negara, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei).

Aturan lainnya mencakup larangan masuk atau tinggal di Kota Makkah bagi seluruh pemegang visa non-haji selama periode tersebut, kecuali bagi pemegang visa haji yang sah.

Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa izin haji dapat diperoleh secara elektronik melalui platform “Absher Individuals” dan portal “Muqeem” sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan publik.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Otoritas juga menegaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (hud/mui).

Leave A Reply

Your email address will not be published.